Berita Lahat
Berita Lahat : Sengketa PT Lonsum dengan Warga Desa Suka Makmur, Bupati Lahat Terbitkan SK
Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Lahat, membacakan SK Bupati Lahat
TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT- Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Lahat, membacakan SK Bupati Lahat, yang membuka portal lahan seluas 303 hektar oleh warga.
Dengan demikian, lahan berupa perkebunan kelapa sawit itu, kembali dikelola PT PP Lonsum.
Selama ini, lahan tersebut bersengketa antara PT PP Lonsum dengan warga Desa Suka Makmur, Kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat
Baca: Tak Terima Diputus Kekasihnya, Siswi ini Pergi ke Dukun Pelet, Dipaksa Lakukan Hubungan Suami Istri
"Ya hari ini kita bacakan SK Bupati tentang pembukaan Portal. Pihak perusahaan sendiri sudah memberikan kompensasi tentu warga eks transmigrasi SP III Desa Suka Makmur, tidak akan menuntut lagi lahan usaha II kepada PT Lonsum dan Pemkab Lahat," tegas Ketua Tim Identifikasi dan Verifikasi Penanganan Sengketa Tanah Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PR-KPP) Kabupaten Lahat, Nazarudin Effendi, Kamis (20/9)
Lebih lanjut diterangkanya, SK Bupati Lahat nomor 196/KEP/III/2012 tentang penyelesaian permasalahan lahan usaha II warga eks transmigrasi SP III BM V/B Desa Suka Makmur Kecamatan Gumay Talang, sebenarnya telah diselesaikan.
Baca: Info CPNS Lubuklinggau Terbaru : Pelamar CPNS Lubuklinggau Wajib Penduduk Asli, Pakai Bukti KTP
Perkebunan itu telah dikuasai masyarakat sejak tahun 2012 yang lalu.
Kemudian, ada penyelesaian namun muncul kembali permasalahan di tahun 2014, masyarakat kembali mengklaim lahan itu milik mereka.
"Jika ada permasalahan, silahkan masyarakat bernegosiasi dengan membawa bukti-bukti terkait klaim lahan yang ada dan menyelesaikan secara hukum. Kita bacakan SK Bupati Lahat ini sesuai aturan" jelasnya.
Hanya saja, masyarakat Desa Suka Makmur tetap tidak terima pembukaan portal lahan, yang memperbolehkan PT Lonsum panen tandan buah segar kelapa sawit.
Baca: Nikita Mirzani Keceplosan Ungkap Pernikahan Vicky Prasetyo-Angel Lelga Adalah Settingan
"Apa yang dilakukan Pemkab Lahat, PT Lonsum termasuk Polres Lahat, sudah melanggar kesempatan mediasi. Kami minta hentikan panen ini. Semua harus jelas dulu, tunjukkan mana lahan eks transmigrasi," tegas Rasansi, Kades Suka Makmur.
Sementara, Lawyer PT PP Lonsum Tbk, Agus Effendi menegaskan, tidak akan membuka pintu mediasi.
"Kita siap menunggu mereka (warga) ke ranah hukum. Semua proses penyelesaian terhadap warga telah dilakukan pihak perusahaan. Ini memang hak PT Lonsum yang telah dikuasai warga sejak lama," katanya. SRIPO/Ehdi