Berita Palembang

Kontraktor di Palembang Jadi Korban Penipuan Komplotan Modus Jual Semen Cor Berkantor di Tanggerang

Dengan modus memakai akun palsu, ketiganya berhasil menipu sejumlah pihak yang sedang melakukan pembangunan proyek di Wilayah Palembang

Penulis: M. Ardiansyah |
Tribun Sumsel/ M Ardiansyah
Para tersangka penipuan kontraktor saat diamankan di Mapolda Sumsel, Kamis (20/9/2018). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Mengatasnamakan PT Adymix, tiga warga Aceh nekat melakukan penipuan.

Dengan modus memakai akun palsu, ketiganya berhasil menipu sejumlah pihak yang sedang melakukan pembangunan proyek di Wilayah Palembang.

Ketiga tersangka yang ditangkap antara lain Salman Parisi (48) sebagai manajer, Tioku Darmastiawan sebagai karyawan (48), Samsuna (35)sebagai operator mengangkat telepon dari konsumen.

Penangkapan terhadap ketiga tersangka berawal dari laporan PT Andika Parsaktian Abadi di kantor BNI Jalan lingkar Dempo Kelurahan 15 ilir kecamatan Ilir Timur 1 Palembang.

Baca: Narapidana di Lapas Lahat Ubah Batok Kelapa dan Sisa Tusuk Es Jadi Karya Bernilai Seni

Baca: Travel Wisata ke Malaysia : Paket Tour Wisata Palembang-Malaysia Hanya Rp 2,5 Juta, Cek di Sini

Korban mengalami kerugian senilai Rp 86,8 juta pada 14 Agustus lalu.

Tersangka Samsuna mengaku, jika dirinya hanya sebagai operator dan menuju kota Palembang, karena saat ini di kota Palembang sedang gencar melakukan pembangunan.

"Kami tawarkan penyediaan semen cor untuk proyek pembangunan. Untuk hasil kami bagi hasil, sehingga konsumen tertarik," ungkapnya.

Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Budi Suryanto didampingi Kasubdit 3 Jatanras AKBP Yoga Baskara menuturkan setelah mendapat laporan, Unit 3 Subdit III melakukan penyelidikan dan diketahui ketiga tersangka berada di Tangerang.

Baca: Piala Asia U-16 : Pelatih Iran Cemas Bertemu Timnas Indonesia di Pertandingan Pertama, ini Sebabanya

Baca: Jadi Korban Fitnah, SBY: Sebagai Orang Beriman dan Umat Hamba Allah, Saya Berikan Maaf

"Penangkapan dilakukan pada Selasa (18/9) kemarin di sebuah Ruko yang berada di Jalan Tecno Widia BSD Sektor II Blok H Nomor 7 Tangerang sedang melakukan aksinya."

"Dari penangkapan tersangka, mengamankan barang bukti berupa 11 ATM, enam buku catatan, sembilan ponsel, tiga laptop, sembilan buku rekening dan empat buah kartu Simpati," ujarnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved