Berita CPNS
CPNS Lubuklinggau Harus Ada KTP Setempat, Bolehkan Aturan Seperti ini, Berikut Penjelasan BKN Sumsel
Pemerintah kota Lubuk Linggau dalam teknis Penerimaan CPNS mewajibkan para peserta untuk mencantumkan KTP domisili Kota Lubuklinggau.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemerintah kota Lubuk Linggau dalam teknis Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mewajibkan para peserta untuk mencantumkan KTP domisili Kota Lubuklinggau.
Pewajiban KTP tersebut tidak diberlakukan untuk semua formasi, karena beberapa formasi seperti tenaga kesehatan khususnya dokter masih diperbolehkan untuk diikuti oleh pelamar yang tidak berdomisili Lubuk Linggau.
Baca: Info CPNS Lubuklinggau Terbaru : Pelamar CPNS Lubuklinggau Wajib Penduduk Asli, Pakai Bukti KTP
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Fasilitasi Pengembangan Kepagawaian BKN Sumsel, Walter Marianus mengatakan hal itu diperbolehkan asalkan peraturan khusus tersebut tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah.
"Boleh saja, asal regulasinya memunginkan. Hanya saja peraturan khusus ini diharuskan tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah, tidak diskriminatif dan sebagainya," ujar Walter. Kamis (20/9/18)
Ia juga menerangkan aturan khusus itu dibuat adanya kemungkinan pengalaman pemerintah kota setempat banyak diajukan permohonan pindah lokasi bekerja setelah para CPNS lulus menjadi PNS sehingga syarat seperti itu diberlakukan oleh pemerintah setempat.
Baca: Rincian Formasi CPNS 2018 Kemenkumham: Download PDFnya di Sini
"Sepertinya kota lubuk linggau menerapkan itu mungkin karena pengalaman sebelumnya. Dimana banyak PNS yang telah lulus diterima kemudian mengajukan permohonan pindah karena tidak berdomisili di lubuk linggau."
"Sulit bagi saya untuk menilai bertentangan atau tidak. Walaupun sebenarnya daerah juga bisa membuat persyaratan misalnya sanksi denda kalau ada pns yg sudah diterima kemudian mengajukan pindah", pungkasnya.
Sebelumnya, pengumuman formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk Kota Lubuklinggau sudah diumumkan di website https://sscn.bkn.go.id, Rabu (19/9/2018) kemarin.
Baca: Rincian Formasi CPNS 2018 Kementerian Riset, Teknologi dan PT (Kemenristekdikti): Download PDF
Pemerintah Kota Lubuklinggau tahun ini menerima penerimaan CPNS sebanyak 125 orang didominasi tenaga pendidik, kesehatan dan beberapa tenaga teknis, dan honorer kategori K2.
Penerimaan CPNS di Kota Lubuklinggau sendiri berbeda dengan daerah-daerah lainya, karena pelamar CPNS di daerah ini diwajibkan mencantumkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kota setempat .
Terkait penerimaan tersebut Sekda Kota Lubuklinggau Rahman Sani mengaku pewajiban pelamar mencantumkan KTP domisili Kota Lubuklinggau tidak menyalahi aturan.
"Tidak menyalahi aturan karena syarat itu sudah pernah kita pakai pada tahun 2014 lalu, buktinya tidak ada masalah sampai sekarang," ungkapnya saat dibincangi Tribunsumsel.com, Kamis (20/09).
Baca: Rincian Formasi CPNS 2018 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud): Dowload di Sini
Namun pewajiban KTP tersebut tidak diberlakukan untuk semua formasi, karena beberapa formasi seperti tenaga kesehatan khususnya dokter diperbolehkan diikuti oleh pelamar yang bukan domisili Lubuklinggau.
"Yang kita wajibkan pelamar KTP domisili Lubuklinggau khususnya tenaga pendidik, karena formasi yang kita buka itu semua jurusannya rata-rata ada di Kota Lubuklinggau," ucapnya.
Menurutnya jumlah CPNS yang mereka rekrut tahun ini belum mampu menutupi kekurangan aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Lubuklinggau, sebab sejauh ini banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masih kekurangan pegawai.
"Pengajuan yang diterima itu pengajuan yang terakhir berdasarkan jumlah pegawai yang pensiun, sementara pengajuan awal kita tidak diterima," ungkapnya.