CPNS 2018
CPNS 2018-Penentuan Kelulusan Seleksi Didasarkan Pada Usia Tertinggi Peserta Apabila Terjadi Hal Ini
Substansi pengumuman di masing-masing instansi harus dicermati dengan baik oleh calon pelamar untuk mencegah terjadinya kesalahan
TRIBUNSUMSEL.COM-Kementerian/lembaga/pemerintah daerah, diwajibkan untuk mengumumkan lowongan penerimaan CPNS di masing-masing instansi, baik melalui portal instansi maupun media massa pada hari ini, Rabu (19/9/2018).
Hal itu diperlukan agar masyarakat luas mengetahui, dan bagi yang berminat mendaftarkan diri dapat menyiapkan persyaratan yang diperlukan sebelum pendaftaran dibuka secara resmi.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refomasi Birokrasi (PANRB) Mudzakir mengatakan, bahwa hari ini merupakan waktu pengumuman lowongan CPNS di masing-masing instansi pemerintah.
Baca: 20 September Penetapan Capres dan Cawapres, Sehari Sesudahnya Pengundian Nomor Urut
Baca: Daftar Formasi CPNS Guru dan Kesehatan di Banyuasin dan Syarat-syarat Khusus yang Harus Disiapkan
“Hari ini mulai pengumuman. Untuk pendaftarannya akan dilakukan secara online terintegrasi melalui sscn.bkn.go.id. Waktunya paling cepat tanggal 26 September 2018,” ujarnya di Jakarta, Rabu (19/9/2018).
Pernyataan itu disampaikan untuk meluruskan berbagai pemberitaan bahwa ada kesan tanggal 19 September 2018 mulai pendaftaran CPNS. Dikatakan bahwa sebelum pendaftaran ada proses pengumuman terlebih dahulu.
Substansi pengumuman di masing-masing instansi harus dicermati dengan baik oleh calon pelamar untuk mencegah terjadinya kesalahan.
Baca: Tes CPNS 2018-Perhatikan Materi Tes Kompetensi Dasar (TKD), Tes Wawasan Kebangsaan, Intelegensi Umum
Baca: Lima Pemain Bintang yang Ditendang Lionel Messi Selama di Barcelona
Untuk itu, Mudzakir berpesan kepada calon pelamar agar benar-benar mencermati langkah-langkah dan syarat-syarat yang diperlukan dalam tahap pendaftaran.
Salah satu yang paling penting adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang harus dimiliki oleh setiap pemalar. “Pastikan pelamar memiliki NIK yang benar. Kalau perlu dicek lagi ke Dinas Kependudkan dan Catatan Sipil setempat,” ujarnya menambahkan.
Setelah itu, nanti akan dilanjutkan dengan tahapan tes.
Dikutip dari Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 36 Tahun 2018, berikut prinsip dan Penentuan Kelulusan CPNS 2018.
a. Prinsip penentuan kelulusan peserta Seleksi Kompetensi Dasar didasarkan pada nilai ambang batas kelulusan (passing grade)
b. Nilai ambang batas kelulusan (passing grade) Seleksi Kompetensi Dasar diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi secara tersendiri
c. Apabila peserta seleksi memperoleh nilai kelulusan yang sama setelah integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang, maka penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:
1) Nilai total hasil Seleksi Kompetensi Dasar yang lebih tinggi
2) Apabila tersebut angka 1) masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
3) Apabila tersebut angka 2) masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai IPK bagi lulusan Diploma/Sarjana/Magister, sedangkan untuk lulusan SMA/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertulis di ijazah
4) Apabila tersebut angka 4) masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia tertinggi.
d. Dalam hal kebutuhan formasi umum tidak terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi khusus pada jabatan dan kualifikasi Pendidikan yang bersesuaian serta memenuhi nilai ambang batas kelulusan (passing grade) peringkat terbaik