Berita Palembang

BKN Sebut ASN Palembang Sumbang Koruptor Terbanyak, Kepala BKPSDM Palembang Sebut Hanya 3 Orang

Ratu Dewa sudah berkoordinasi dengan pihak BKN terkait menyebutkan Palembang sebagai terbanyak penyumbang ASN tersebut.

Tribunsumsel.com/Arief Basuki Rohekan
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKP-SDM), Ratu Dewa 

PALEMBANG,TRIBUN - Sebanyak 2.300 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia telah dinyatakan secara incrah atau keputusan tetap dari Mahkamah Agung (MA) terjerat kasus korupsi, setidaknya 958 pegawai negeri sipil yang terjerat kasus korupsi berasal dari Sumbagsel.

Mirisnya, dari data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Sumsel yang diperoleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kota Palembang termasuk ke dalam 14 kota terbanyak penyumbang ASN koruptor.

Adapun ke 14 daerah yang mencetak banyak PNS korupsi yakni Yogyakarta, Surabaya, Bandung, Makassar, Jakarta, Medan, Palembang, Banjarmasin, Jayapura, Denpasar, Manado, Pekanbaru, Banda Aceh‎ dan Manokwari.

Baca: Cara Mengecek, Mengetahui, dan Melaporkan Rekening Bank yang Terindikasi Melakukan Penipuan

Baca: Jadi Artis Terkenal, Siapa Sangka Kehidupan Artis India Faisal Khan Sewaktu Kecil Begitu Pilu

Kepala Seksi Fasilitasi Pengembangan Kepagawaian BKN Sumsel, Walter Marianus dikutip dari Sriwijaya Post mengatakan, sejak 3 September lalu pihaknya telah menerima salinan putusan dari MA sebanyak 958 ASN di Sumbagsel kasusnya dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Kita sudah terima nama-nama tersebut dari MA sejak seminggu lalu. Saat ini sedang kita cocokkan data ASN yang dinyatakan terjerat kasus korupsi," ujarnya saat ditemui di Kantor BKN Jalan Gubernur HA Bastari Jakabaring Palembang, Senin (10/9).

Ia menjelaskan, setelah mendapatkan salinan putusan dari MA BKN langsung memblokir Nomor Induk Pegawai (NIP) para ASN. Setidaknya sudah sekitar 130 an ASN telah diberhentikan secara tidak hormat. Kendati demikian, dari 958 ASN pihaknya belum sebisanya langsung memberhentikan para pelaku korupsi.

Baca: Kisah Bayi Vanellope,Terlahir dengan Jantung di Luar & Divonis Tak Hidup Lama, Keajaiban Terjadi

Baca: Usianya Kini Masuk 7 Tahun, Intip Pesta Super Mewah Amora Lemos Putri Diva Krisdayanti

Sebab, BKN masih mencocokkan dengan seksama data-data para ASN di wilayah Sumbagsel. Terlebih tidak sedikit nama-nama ASN yang sama, sehingga mereka tak ingin gegabah memblokir NIP para ASN.

"Data kita dapatkan dari MA itu masalahnya tidak ada NIP, jadi harus kita samakan dulu tidak bisa gegabah," tegasnya.

Kabag Tata Usaha Badan Kepegawaian Negara (BKN) 7 Regional Sumbagsel, Sumardi menambahkan permasalahan yang sering pihaknya alami adalah para petugas di tempat ASN bernaung terkadang tak berkordinasi dengan pihak BKN ketika yang bersangkutan terjerat kasus korupsi.

Seharusnya, apabila ada ASN terjerat kasus korupsi sang pelaku korupsi harus diberhentikan sementara selama mengahadapi persidangan. Apabila dinyatakan tak bersalah maka akan diaktifkan kembali.

Baca: Ekspresi Ivan Gunawan Saat Latihan Ijab Kabul Dengan Ayu Ting Ting Jadi Sorotan,Tonton Videonya

Baca: Peringatan 1 Muharam di Prabumulih Meriah, Ribuan Santri dan Pelajar Ikut Pawai Tahun Baru Islam

"Jadi sulit kita pantau kurang kordinasi, jadi kami telusuri sendiri ASN bermasalah itu. Jika sudah inkrah putusan MA itu diberhentikan secara tidak hormat," jelasnya.

Ia menambahkan, pemberhentian ASN yang terjerat kasus korupsi sudah diatur di undang-undang No 5 tahun 2014 tentang ASN pasal 87. UU tersebut penegasan dari PP tahun 1979.

"Jumlah ASN terjerat korupsi kemungkinan bisa bertambah. Karena data ASB bermasalah sedang diperiksa lebih rinci," katanya.

Klasik Sistematis

Kasus ASN yang terjerat kasus korupsi di Sumsel sejatinya merupakan kasus klasik, namun lantaran kerap dilindungi oleh kepala daerah sehingga mereka sedikit kesulitan. Bahkan tak jarang petugas BKN terus mengejar ASN sudah masuk dalam list blokir selalu berpindah-pindah tempat tugas.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved