Vaksin MR Mengandung Babi, MUI Tetap Perbolehkan, Ini 3 Alasannya
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa Nomor 33 Tahun 2018 tentang penggunaan vaksin measless dan rubella
Editor:
M. Syah Beni
ika di kemudian hari ternyata fatwa ini membutuhkan perbaikan, MUI akan memperbaiki dan menyempurnakan sebagaimana mestinya.
Baca: Diungkap Letjen (Purn) Suryo, Ini Alasan Prabowo Subianto Ceraikan Titiek Soeharto,Ternyata
"Agar setiap Muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, mengimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini," kata Hasanuddin.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menganggap Penuhi Unsur Kedaruratan, MUI Bolehkan Penggunaan Vaksin MR", https://nasional.kompas.com/read/2018/08/21/06233661/menganggap-penuhi-unsur-kedaruratan-mui-bolehkan-penggunaan-vaksin-mr.
Berita Terkait