Gempa Lombok
Faizal Assegaf : Daripada Hamburin Duit Untuk PKS dan PAN, Mending 500 M Buat . .
Faizal Assegaf, yang terkenal kritis ini ikut mengomentari masalah isu mahar kepada dua partai
"Saya ingin menyatakan bahwa saya diperintah partai bicara ini," kata Andi dalam acara sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Senin (13/8/2018) malam.
Sementara itu, Sandiaga membantah dirinya memberikan sejumlah dana kepada dua parpol pendukungnya.
Bawaslu Panggil Sandiaga
Masih dari lansiran Kompas.com, Komisioner Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan, pihaknya akan memanggil calon wakil presiden (cawapres) Sandiaga Uno jika pemeriksaan saksi menunjukkan adanya indikasi praktik mahar politik.
Hal yang sama juga berlaku kepada Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"Pelapor dalam permohonannya hanya menyatakan 3 (pihak terlapor), Sandiaga Uno, serta dua parpol (PAN dan PKS). Bawaslu akan melakukan klarifikasi juga setelah ditemukan dugaan ke arah sana (mahar politik)," kata Fritz di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/8/2018).
Saat ini Bawaslu masih fokus untuk meminta keterangan dari saksi. Nantinya, jika keterangan saksi dianggap sudah cukup, maka terlapor baru akan dipanggil.
"Kita lihat hasil tim pemeriksa hari ini. Apabila memang akan dibutuhkan, (terlapor) akan dipanggil. Biasanya selama ini untuk menjelaskan fakta terlapor selaku dipanggil oleh Bawaslu," jelas Fritz. "Yang kami kejar saksi pelapor dulu," sambungnya.
Fritz belum bisa memastikan sanksi seperti apa yang nantinya akan diberikan ke pihak terlapor jika terbukti bersalah.
Jika terbukti ada sejumlah uang yang diberikan cawapres ke partai sebagai mahar politik, maka parpol bisa dikenai pasal 228 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Sanksinya, partai politik tidak diperbolehkan mengikuti pemilu periode selanjutnya.