Gempa Lombok

Faizal Assegaf : Daripada Hamburin Duit Untuk PKS dan PAN, Mending 500 M Buat . .

Faizal Assegaf, yang terkenal kritis ini ikut mengomentari masalah isu mahar kepada dua partai

TRIBUNSUMSEL.COM - Faizal Assegaf, yang terkenal kritis ini ikut mengomentari masalah isu mahar kepada dua partai, meskipun sudah dibantah oleh masing-masing partai.

Masalah mahar kembali mencuat, kali ini datang dari mantan pendiri alumni 212.

Baca: Ketua DPP PKS Mardani Sindir Kubu Jokowi-KH Maruf Amin, Ini Pernyataannya

Baca: Kisah Pencopotan Prabowo Subianto Sebagai Panglima Kostrad, Disebut Kudeta Hingga Ketakutan Habibi

Baca: Tak Perlu Tafsir Liar, Pemimpin Harus Ada,Jangan Golput Ajak Mahfud MD

Kali ini ia menyinggung calon wakil presiden, Sandiaga Uno. Kali ini sindirian terkait masalah gempa lombok.

Dari pd hamburin duit utk PKS & PAN, mending @sandiuno sumbang 500 M buat korban gempa Lombok.

Jgn cuma jago kritik pak @jokowi & pemerintah tapi faktanya demi berburu jabatan tega bagi2 mahar politik di tengah derita hidup rakyat yg mengalami bencana alam.

*FA*

Dilansir dari Kompas.com, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Andi Arief mengaku siap memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan mahar politik yang melibatkan bakal calon wakil presiden (cawapres) Sandiaga Uno.

"Siap (menjadi saksi) dong," kata Andi saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/8/2018).

Namun, Andi belum dapat memastikan apakah dirinya dapat memenuhi panggilan Bawaslu pada hari ini. Andi mengaku masih berada di Bali untuk menghadiri acara pernikahan salah seorang kader Partai Demokrat. Surat panggilan dari Bawaslu pun belum ia baca lantaran baru diterima DPP Partai Demokrat pada Sabtu (18/8/2018).

"Saya belum baca surat panggilannya, baru tahu siang ini ada panggilan Bawaslu. Suratnya ada di DPP (Partai Demokrat) katanya dikirim Sabtu lalu," kata Andi.

Sebelum berbicara lebih jauh, Andi ingin lebih dulu membaca isi surat panggilan dari Bawaslu. Bagi Andi, yang paling penting adalah berprinsip pada kebaikan.

"Saya mau baca dulu surat itu. Prinsipnya kalau untuk kebaikan saya akan hadir kapan saja," ujarnya. "Kalau untuk politicking saya enggak akan ladeni," sambungnya lagi.

Sebelumnya, Federasi Indonesia Bersatu melaporkan dugaan kasus mahar politik yang dilakukan bakal cawapres Sandiaga Uno.

Baca: Alex Noerdin Tonton Langsung Opening Asian Games di GBK

Baca: Indonesia Punya Kans ke 10 Besar Asian Games, Puan Maharani Berharap Eko Yuli Tambah Emas Hari Ini

Laporan tersebut berangkat dari kicauan Andi Arief, Rabu (8/8/2018) malam. Dalam twitnya, Andi menyebut Prabowo Subianto merupakan seorang "jenderal kardus".

Sebutan itu dilontarkan Andi setelah menuding Prabowo akan menjadikan Sandiaga Uno sebagai cawapres karena Wakil Gubernur DKI Jakarta itu memberikan uang Rp 500 miliar masing-masing untuk dua partai koalisi Gerindra, yakni PAN dan PKS. Andi mengaku diperintah partainya untuk bicara mengenai dugaan mahar tersebut.

"Saya ingin menyatakan bahwa saya diperintah partai bicara ini," kata Andi dalam acara sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Senin (13/8/2018) malam.

Sementara itu, Sandiaga membantah dirinya memberikan sejumlah dana kepada dua parpol pendukungnya.

Bawaslu Panggil Sandiaga

Masih dari lansiran Kompas.com, Komisioner Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan, pihaknya akan memanggil calon wakil presiden (cawapres) Sandiaga Uno jika pemeriksaan saksi menunjukkan adanya indikasi praktik mahar politik.

Hal yang sama juga berlaku kepada Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

"Pelapor dalam permohonannya hanya menyatakan 3 (pihak terlapor), Sandiaga Uno, serta dua parpol (PAN dan PKS). Bawaslu akan melakukan klarifikasi juga setelah ditemukan dugaan ke arah sana (mahar politik)," kata Fritz di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/8/2018).

Saat ini Bawaslu masih fokus untuk meminta keterangan dari saksi. Nantinya, jika keterangan saksi dianggap sudah cukup, maka terlapor baru akan dipanggil.

"Kita lihat hasil tim pemeriksa hari ini. Apabila memang akan dibutuhkan, (terlapor) akan dipanggil. Biasanya selama ini untuk menjelaskan fakta terlapor selaku dipanggil oleh Bawaslu," jelas Fritz. "Yang kami kejar saksi pelapor dulu," sambungnya.

Fritz belum bisa memastikan sanksi seperti apa yang nantinya akan diberikan ke pihak terlapor jika terbukti bersalah.

Jika terbukti ada sejumlah uang yang diberikan cawapres ke partai sebagai mahar politik, maka parpol bisa dikenai pasal 228 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Sanksinya, partai politik tidak diperbolehkan mengikuti pemilu periode selanjutnya.


Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved