Kabar Selebriti
Nadine Chandrawinata dan Anya Geraldine Berpose dengan Bendera Sobek, Ini Hukumnya Menurut UU
Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-73 rupanya masih meninggalkan berbagai macam cerita
TRIBUNSUMSEL.COM- Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-73 rupanya masih meninggalkan berbagai macam cerita.
Seperti biasa, peringatan hari kemerdekaan digelar dengan mengibarkan bendera merah putih di berbagai pelosok daerah.
Tak hanya upacara bendera, berbagai macam perlombaan pun digelar guna memeriahkan hari kemerdekaan.
Sederet selebritis Tanah Air pun juga tak mau ketinggalan merayakan momen tersebut.
Baca: Ada Mantan Pemain SFC di Tim Jasdam II Sriwijaya saat Uji Coba Lawan PDAM Tirta Musi
Salah satunya adalah Nadine Chandrawinata.
Melalui unggahan dalam akun Instagram pribadinya, Nadine membagikan potretnya yang tengah mengibarkan bendera.
Dengan pemandangan alam hijau dan lautan yang Indah, Nadine tampak dengan bangga mengibarkan sang merah putih.
"#dirgahayuindonesia73
Merdeka!," tulis singkat Nadine (18/8/2018).
Baca: Rizal Ramli Sindir Si Mulyani soal Utang Jatuh Tempo Rp 409 Triliun: Lho Kok Baru Ngaku?

Namun rupanya unggahan Nadine pun mendapat banyak komentar pedas dari netizen.
Tak hanya Nadine, rupanya selebgram dan presenter Anya Geraldine juga melakukan hal serupa.
Dengan latar belakang lautan, Anya berpose dengan memegang bambu yang diujungnya terkibar bendera merah putih dalam keadaan robek di bagian ujungnya.
Baca: Ada Mantan Pemain SFC di Tim Jasdam II Sriwijaya saat Uji Coba Lawan PDAM Tirta Musi
Hal itu seperti dikutip Grid.ID dari akun instagram miliknya yang mengunggah foto tersebut pada 18 Agustus 2018.
"Barang siapa yang merdekanya hobi julid,
Kitamah yang di julid-in tetep merdeka idupnya alhamdulilah ????????♀️???????? *eh
#DirgahayuIndonesia sissst
#justkiddin," tulis @anyageraldine dalam captionnya.

Baca: Gagal Cetak Gol Saat Debut di Serie A Bersama Juventus, Ternyata Ini Rekor Buruk Cristiano Ronaldo
Alih-alih mendapat apresiasi atas pose patriotik, keduanya justru terancam pidana penjara.
Pasalnya, seperti dikutip dari Hukumonline, bendera negara Indonesia, tidak boleh dipasang dan digunakan secara sembarangan.
Baca: Ternyata Ini Sosok Defia Rosmaniar Peraih Emas dari Pecinta Korea Hingga Suka Menulis