MK Tolak Gugatan Dodi-Giri di Pilgub Sumsel, Herman Deru Lega, Giri Legowo
Adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (9/8), yang menolak gugatan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel periode
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Arief Basuki Rohekan
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (9/8), yang menolak gugatan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel periode 2018-2023, Dodi Reza - Giri Ramanda, dengan nomor register 34/PHP.GUB-XVI/2018 Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur Sumsel 2018, diterima secara legowo oleh Giri Ramanda.
Giri Ramanda yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Sumsel menghormati putusan MK tersebut, meskipun tidak sesuai harapan.
"Apa yang menjadi ketentuan hukum, akan kita patuhi dan ikutin" singkat Giri, Kamis (9/8).
Adanya putusan MK tersebut, disambut hangat calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel Herman Deru - Mawardi Yahya (HDMY).
"Alhamdulillah, MK tidak mengabulkan gugatan itu," kata Herman Deru, yang datang langsung ke Jakarta, bersama Mawardi Yahya.
Bupati OKU Timur dua periode tersebut, berusaha menepati janji-janjinya selama masa kampanye lalu, dengan melakukan pemerataan pembangunan di Sumsel.
Jika tidak ada halangan, setelah ditetapkan sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel periode 2018-2023, keduanya akan dilantik sebagai kepala daerah oleh Presiden pada November atau awal tahun 2018 mendatang.
KPU Siapkan Pleno
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel dalam waktu tiga hari ke depan akan melakukan pleno penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih HDMY.
Komisioner KPU Sumsel, Ahmad Naafi mengatakan, MK menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan nomor 4, dan mengabulkan eksepsi yang diajukan KPU Sumsel.
"Kami telah menyampaikan eksepsi kepada MK, sehingga MK menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan penggugat," jelas Naafi.
Dilanjutkan Naafi pihaknya akan mengelar rapat pleno untuk menetapkan pasangan terpilih, 3 hari setelah keputusan MK.
"Dalam 3 hari ke depan kami akan menggelar rapat pleno terbuka dalam agenda penetapan paslon terpilih," tandasnya.
MK juga memutuskan menolak gugatan dalam PHP kota Palembang Nomor Perkara:25/PHP.KOT-XVI/2018 yang diajukan Sarimuda- Abdul Rozak, Banyuasin Nomor Perkara:10/PHP.BUP-XVI/2018 diajukan