MK Tolak Gugatan Dodi-Giri di Pilgub Sumsel, Herman Deru Lega, Giri Legowo

Adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (9/8), yang menolak gugatan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel periode

Herman Berpelukan dengan Mawardi Mengetahui Gugatan Dodi Tidak Diterima MK 

Arkoni MD - Azwar Hamid, dan Pilkada Lahat dengan Nomor Perkara:58/PHP.BUP-XVI/2018 yang diajukan Bursah Zarnubi- Parhan Berza.

"Iya, MK menolak gugatan paslon Sarimuda- Rozak. Alasannya, pengajuan gugatan perkara ke MK sudah melampaui jadwalnya, sehingga perkara gugatan dikesampingkan semua," jelas Komisioner KPU Palembang Rudianto Panggaribuan.

Diungkapkan Rudi, putusan MK itu bersifat final dan mengikat, sehingga pihaknya akan melakukan pleno penetapan dalam waktu dekat.

"Selanjutnya, kita akan melakukan penetapan paslon pemenang melalui pleno dalam waktu dekat. Bisa minggu ini atau paling lama seminggu," pungkasnya. (arf)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved