Berita Lubuklinggau
Kasus Sepele Buat PNS di Lubuklinggau Rela Jebloskan Adiknya ke Penjara
Wanita yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini, merasa kesal karena barang dirumah ibunya kerap hilang dan diduga dicuri Vadli
Penulis: Eko Hepronis |
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis.
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Vera Nitasari warga Jalan Padat Karya RT 04, Kelurahan Tanah Priuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2, terpaksa menjebloskan adik kandungnya Vadli Hariono ke penjara.
Wanita yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini, merasa kesal karena barang dirumah ibunya kerap hilang dan diduga dicuri Vadli.
Baca: Terkenal Macho dan Misterius, Gaya Roy Kiyoshi Coba Effect Aplikasi Kamera Jadi Sorotan
Baca: Ini Penjelasan Lengkap Jubir Presiden, Tentang Arahan Berkelahi Oleh Jokowi
Baca: Cerita Direktur Rumah Sakit Baturaja Karena Minim Ruangan :Pernah Satu Tempat Tidur Untuk Dua Pasien
Puncaknya kekesalan Vera terjadi pada hari Selasa, (31/7) lalu, saat Vadli meminjam motor Yamaha Mio warna hijau kepada ibunya.
"Saat itu Vadli meminjam motor dengan alasan hendak pergi ke rumah saudaranya yang berada di Kelurahan Rahma, Kecamatan Selatan 1," ungkap Kapolsek Lubuklinggau Selatan, Iptu Aprinaldi saat dihubungi Tribunsumsel.com, Minggu (05/8/2018).
Hingga perkara ini dilaporkan pada tanggal (3/08) lalu, Vadli tidak juga mengembalikan sepeda motor yang dipinjamnya, akhirnya Vera melaporkannya ke Polsek Lubuklinggau Selatan.
Kemudian tim opsnal \melakukan penyelidikan hasilnya mengetahui keberadaan Vadli sedang nongkrong bersama teman-temannya di depan rumah masyarakat.
"Kita menangkap Vadli Sabtu, (4/8) kemarin dan langsung mengamankannya. Hasil Interogasi Vadli pun mengakui perbuatannya," kata Aprinaldi.