Pilkada Sumsel
Tim Deru-Mawardi Jawab 5 Isu yang Diajukan Dodi-Giri Saat Sidang MK
i dalam Eksepsi, kami tegaskan bahwa perselisihan penetapan perolehan suara yang signifikan dan dapat memengaruhi penetapan calon terpilih
TRIBUNSUMSEL.COM - Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilu Gubernur Sumsel digelar, Selasa (31/7/2018).
Sidang yang dipimpin Ketua Aswanto dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait dan bawaslu.
Dikutip dari risalah Mahkamah Konstitusi, berikut jawaban pihak terkait (Deru-Mawardi) yang dibaca oleh kuasa hukum Dhabi.
Baca: Viral, Sultan Mahmud Badarudin II dan Balaputeradewa Digambarkan Pegang Kamera dan Smartphone
Baca: Gerindra-Demokrat Berkoalisi, Jusuf Kalla : Tidak Ada Kawan dan Lawan Abadi
Kami dari Pihak Terkait sudah menyiapkan Jawaban dengan struktur sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi.
Yang pertama, di dalam Eksepsi, kami tegaskan bahwa perselisihan penetapan perolehan suara yang signifikan dan dapat memengaruhi penetapan calon terpilih. Sedangkan, di dalam Permohonan Pemohon itu dalam catatan kami, ada lima isu.
Yangpertama, Bawaslu … isu saksi Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Nomor 4 bertugas pada hari pemilihan gubernur/wakil gubernur tanggal 27 Juni 2018 tidak mendapatkan salinan DPT dari KPPS.
Isu kedua adalah bahwa pada saat proses pemilihan wakil gubernur, petugas penyelenggara dalam hal ini PPS dan PPK tidak memiliki surat keputusan pengangkatan KPPS.
Isu ketiga bahwa pada saat proses pemilihan gubernur tahun 2018, petugas penyelenggara PPS tidak memiliki surat keputusan pengangkatan penyelenggaraan di Kabupaten Muara Enim.
Isu keempat bahwa tidak mendapatkan surat pemberitahuan pemungutan suara di Kabupaten Muara Enim.
Isu kelima bahwa DPT ganda terjadi di Kota Palembang. Atas itulah sebenarnya Jawaban kami, Pihak Terkait, didasarkan pada 5 isu tersebut.
Kemudian, menurut hemat kami, di dalam Kewenangan Mahkamah itu ditegaskan bahwa menurut kami, Pemohon telah salah alamat karena mengajukan Permohonan ke Mahkamah Konstitusi karena sengketa yang diajukan Pemohon bukanlah perkara perselisihan penetapan perolehan suara tahap akhir hasil pemilihan, sehingga Permohonan yang diajukan tidak signifikan dan memengaruhi penetapan calon karena tidak menjumlahkan berapa yang seharusnya didapat dan berapa yang telah ditetapkan oleh Termohon.