Berita Politik

MK Register 70 Sengketa Pilkada, 4 Diantaranya Sengketa Pilkada Serentak di Sumsel

Pokok perselihan, keempatnya tercatat permasalahan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA)

Tribunnews/HERUDIN
Polda Metro Jaya melaksanakan simulasi pengamanan Pemilu di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2014). Polda Metro Jaya menerjunkan 100 personel dalam simulasi hari ini. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Mahkamah Konstitusi telah menerima 70 permohonan terkait sengketa pemilukada serentak yang berlangsung 27 Juni kemarin.

Dari daftar pemohon yang sudah diregistrasi, terdapat empat perkara yang akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.

Pokok perselihan, keempatnya tercatat permasalahan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA).

Mahkamah Konstitusi telah mencatat pada 20 Juli 2018 pukul 16.23, dimana tertulis di website http://www.mahkamahkonstitusi.go.id: Nomor Perkara:34/PHP.GUB-XVI/2018
Pokok Perkara:Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur SUMATERA SELATAN Tahun 2018
Pemohon:H Dodi Reza Alex Noerdin, Lic Econ MBA dan HM Giri Ramanda N Kiemas.

Kemudian Nomor Perkara:25/PHP.KOT-XVI/2018, Pokok Perkara:Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Palembang Tahun 2018 atas Pemohon:Ir H Sarimuda, MT dan Ir KGS H Abdul Rozak, MSc.

Selain itu, Nomor Perkara:10/PHP.BUP-XVI/2018
Pokok Perkara:Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Banyuasin Tahun 2018
Pemohon:H Arkoni MD dan H Azwar Hamid.

Serta Nomor Perkara:58/PHP.BUP-XVI/2018
Pokok Perkara:Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Lahat Tahun 2018
Pemohon:H Bursah Zarnubi, SE dan Drs Parhan Berza, MM.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved