Berita Palembang
Soal Tuntutan PSU Paslon Nomor 4, Ini Tanggapan KPU Sumsel
Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memastikan, Pemungutan Suara Ulang (PSU) saat ini hanya bisa jika ada
Penulis: Arief Basuki Rohekan |
TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG,--Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memastikan, Pemungutan Suara Ulang (PSU) saat ini hanya bisa jika ada rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel atau jajarannya dibawah.
Hal ini diungkapkan komisioner KPU Sumsel Ahmad Naafi, terkait adanya desakan dari tim pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumsel Dodi Reza Alex- Giri Ramanda, untuk dilaksanakan PSU di kota Palembang.
"Soal PSU, memang tentu kita akan melihat terlebih dahulu, apa ada rekomendasi dari Bawaslu Sumsel. Namun yang pasti, kita sudah lapokan ke KPU RI, jika tidak ada PSU saat pencoblosan kemarin," kata Naafi, Senin (2/7/2018).
Menurut Naafi, untuk dilaksanakannya PSU harus memiliki beberapa kriteria, diantaranya, adanga pemilih yang melakukan pencoblosan dua kali di TPS, atau ada kegiatan yang menyangkut terjadinya Money Politik di suatu TPS.
"Bisa juga saat pencoblosan terdapat surat suara kurang di daerah atau TPS bagi masyarakat yang hendak menggunakan hak pilihnya, sehingga perlu penambahan, dan adanya pertimbangan lain," ucapnya.
Ditambahkan Naafi, selama dilaksanakannya pencoblosan pads 27 Juni lalu, pihaknya tidak mendapat laporan adanya TPS yang kekurangan logistik saat itu, dan jika ada langsung diselesaikan dengan baik.
"Alhamdulillah pemungutan suara kemarin di TPS aman dan lancar, kalau ada yang kekurang saat itu, sudah kita tanggulangi dengan metode yang ada," tandasnya.