Ingat Irfan Bahri? Santri yang Lawan Begal Sempat Jadi Tersangka Hingga Saksi, Ini Kabar Terbarunya

Hal itu dipicu setelah aksinya melawan komplotan begal hingga membuat satu diantara pelaku tewas

TRIBUNSUMSEL.COM-Belakangan ini nama seorang pemuda asal Madura bernama Muhammad Irfan Bahri (19) menjadi perbincangan.

Hal itu dipicu setelah aksinya melawan komplotan begal hingga membuat satu diantara pelaku tewas menuai beragam sambutan.

Bahkan Muhamad Irfan Bahri sempat ditetapkan menjadi tersangka atas aksinya ini.

Penetapan status tersebut diucapkan Kasat Reskrim Polrestro Bekasi Kota, AKBP Jairus Saragih, Senin (28/5/2018).

"MIB kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Aric Saipulloh meski secara keterangan MIB mengaku membela diri dari serangan begal," katanya di Bekasi seperti dikutip dari Warta Kota.

Irfan Bahri dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP tentang hilangnya nyawa seseorang.

Namun, tidak sampai sehari berselang, Irfan Bahri bukan lagi tersangka melainkan saksi.

Perubahan status itu tak dikaitkan dengan pendapat ahli tapi dianggap sebagai "salah pemberitaan".

"Saya ingin meluruskan beberapa pemberitaan yang salah untuk MIB, statusnya masih sebagai saksi," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Indarto, Selasa (29/5/2018), dikutip dari Tribun Jakarta.

Menurut dia, ada dua kasus dalam perkara itu. Pertama, kasus perampokan atau begal. Indra Yulianto sebagai tersangka.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Indra Yulianto sempat memberi keterangan palsu soal peristiwa itu.

Kedua, kasus dugaan penganiayaan yang oleh Irfan Bahri yang berujung tewasnya Aric Saipulloh. Irfan Bahri menjadi saksi.

Kabar terbaru didapatkan Tribunsumsel dikutip dari akun Facebook Komunitas Kabar Madura Kamis (31/5/2018), Irfan disebut telah dibebaskan dari tuduhan.

Dalam postingan tersebut juga disebut tak hanya sekedar bebas melainkan Irfan juga diberikan pernghargaan dari Kapolresta Bekasi.

Alhamdulillah ahirnya kapolresta kota bekasi memberikan penghargaan piagam kpd M irfan bahri dan sudah di nyatakan bebas dari tuduhan tersangka dan saksi...

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved