Berita Muba
Home Industri Miras Oplosan di Muba Sebulan Kirim 12 Ribu Botol, 3 Kota di Sumsel Target Distribusi
Setelah terbongkarnya pabrik miras oplosan yang berada di Dusun IV Desa Terusan Kecamatan Sanga Desa, Senin (16/4) sekitar pukul 22.00
Sementara, salah satu pelaku, Abu Naim, mengungkapkan dibangunnya home industri miras oplosan tersebut setelah ia bertemua dengan pemilik modal di Palembang bebera bulan yang lalu.
"Saya bertemua sama dia pak, dari sama direncakan pembangunan pabrik miras,"ungkapnya.
Pada pertemuan singakt itu, saya diberikan kepercayaan sebagai koordinator pekerja dari Bengkulu. Setiap pekerja mempunyai peran penting masing-masing.
"Saya di gaji sebesar Rp 2.5 juta perbulannya, kalau pekerja di upah Rp 1.5 juta perbulan. Kalau untuk pemesanan saya menunggu perintah saja,"ujarnya.
Sebagai informasi, praktek pembuatan minuman keras (Miras) palsu atau miras oplosan yang berada di Dusun IV Desa Terusan Kecamatan Sanga Desa, akhirnya terbongkar oleh aparat kepolisian Polres Muba, Senin (16/4) sekitar pukul 22.00 WIB.
Pada penggrebakan tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan ribuan botal miras dalam bentuk kosong maupun telah berisi miras palsu yang siap edar.
Penggrebakan yang dilakukan oleh tim Buser Polres Muba terhadap home industri miras oplosan.
Berdasarkan informasi kecurigaan masyarakat dengan keberadaan sebuah rumah yang menampung ribuan botol miras berkedok sebagai tempat penampung barang bekas dan rumah makan.
Dimana menurut informasi rumah tersebut sering mengangkut ratusan botol miras kedalam truk.
Setelah dilakukan penyelidikan dan dilakukan razia terhadap truck pembawa miras palsu di kawasan Jalinteng tepatnya di Desa Sukarami Kecamatan Sekayu, aparat kepolisian langsung mendatangi TKP.
Pihak kepolisian dari Polres Muba dan Polsek Sanga Desa langsung mendatangi rumah berbekal informasi yang ada.
Dan pada sebuah rumah yang dahulu rumah makan ditemukan ribuan botol miras kosong maupun berisi.
Pada saat penggrebakan tersebut pekerja tengah melakukan aktifitasnya menuang air miras palsu.
Pihak kepolisian mengamankan 8 orang pekerja antara lain sebagai koordinator diantaranya Abu Naim (64) warga Desa Air Balui Kecamatan Sanga Desa.
Lalu Bayu samboaga bin bastari (20), warga Palembang, Putra muslim bin muslim (22), warga Palembang, kemudian Tommy bin tapa (23) warga Bengkulu, Rezalian bin bahar (24) Bengkulu, Riki apriansyah bin mus husin (20) Bengkulu, Dian saputra bin sudarsono (23) Bengkulu,
Andi bin ali (20) Bengkulu.