Link Pendaftaran Online Penerimaan Calon Siswa Taruna Kedinasan IPDN, STAN, dan Kedinasan Lainnya

Pengumuman tersebut secara resmi dikeluarkan oleh Kementerian Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) pada 28 Maret 2018.

Editor: M. Syah Beni
TRIBUNSUMSEL.COM/MELISA WULANDARI
Suasana Ujian Nasional Berbasis Komputer di SMAN 3 Palembang, Senin (4/4/2016) 

Pesera melakukan pendaftaran secara online melalui portal BERIKUT INI sesuai penjadwalan yakni 9-30 April 2018.

Calon peserta hanya boleh mendaftar di salah satu program studi dari delapan instansi/ Lembaga Pendidikan Kedinasan.

Apabila mendaftar di dua program studi atau lebih, maka yang bersangkutan secara otomatis dinyatakan gugur.

Seleksi dilakukan secara bertahap di masing-masing Kementerian/Lembaga. Salah satu tahapan seleksi adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Tahapan seleksi selanjutnya diatur oleh masing-masing Kementerian/Lembaga.

Baca: Ryamizard : Tak Ada Tempat Buat Khilafah, Jika Tak Percaya Pancasila Silahkan Keluar dari Indonesia

Setiap peserta yang dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti SKD dikenakan biaya RP 50 ribu per peserta berdasarkan PP Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara. Teknik pembayaran akan diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Untuk Lembaga Pendidikan Kedinasan pada Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Badan Pusat Statistik serta Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika, selain dipungut biaya tersebut pada angka 5, dipungut pula biaya pendaftaran lain yang diatur oleh masing-masing instansi/Lembaga Pendidikan Kedinasan.

Baca: Mengaku Khilaf & Tak Tahan Lihat Temannya, Pemuda Ini Ikut Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Peserta dapat mengikuti pendidikan apabila telah dinyatakan lulus keseluruhan tahapan seleksi.

Pengangkatan menjadi CPNS dilakukan setelah dinyatakan lulus serta memperoleh ijazah dari Lembaga Pendidikan Kedinasan yang bersangkutan dan ditempatkan pada jabatan tertentu berdasarkan usulan dari Kementerian/Lembaga yang bersangkutan dan Pmeerintah Daerah yang melakukan pola pembibitan pada Kementerian Perhubungan berdasarkan formasi yang didtetapkan oleh Menteri PANRB.

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved