Berita Ogan Ilir
Dianggap Salahi Aturan, Panwas-Pol PP Ogan Ilir Tertibkan Alat Peraga Kampanye
Dianggap menyalahi aturan, bierdasarkan instruksi dari pihak Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu),
TRIBUNSUMSEL.COM, INDERALAYA - Dianggap menyalahi aturan, bierdasarkan instruksi dari pihak Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu),
Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Ogan Ilir (OI),
melalui Sat Pol-PP Damkar melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang bermunculan di sisi kiri jalan lintas Inderalaya-Kayuagung Kabupaten OI.
Baca: KPK Tangkap Ayah dan Anak, Ternyata Wali Kota Kendari dan Cagub Sultra
Penertiban yang dilakukan pihak Satpol-PP, Rabu (28/2) pukul 09.00,
langsung dibawah pengawasan Ketua Panwaslu Kabupaten OI Idris SH beserta jajaran.
Penertiban berlangsung lancar, satu-persatu APK calon Gubernur dan
Baca: Duh! Dicap Tak level dengan Raffi, Ayu Ting Ting Disebut Lebih Pas Jadi Mantu Keluarga Bakrie
wakil Gubernur yang bertarung pada Pilkada Sumsel Juni mendatang diturunkan oleh personil Satpol-PP.
Ketua Panwaslu OI Idris SH mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya telah melayangkan surat kepada 14 parpol untuk dilakukan penertiban alat peraga masing-masing.
"Dan apabila batas waktu yang telah ditentukan masih ditemukan ada baliho atau spanduk yang menyalahi aturan,
Baca: Foto Bareng Sophia Latjuba, Krisdayanti Dituding Lakukan Kesalahan Fatal
kita tak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas dengan menurunkan berbagai macam alat peraga tersebut," kata Ketua Panwaslu OI.
Dia menambahkan, sebelum dilakukannya penurunan APK,
Panwaslu Kabupaten OI terus melakukan langkah-langkah upaya pendekatan persuasif dengan menghimbau