Berita Ogan Ilir

Dianggap Salahi Aturan, Panwas-Pol PP Ogan Ilir Tertibkan Alat Peraga Kampanye

Dianggap menyalahi aturan, bierdasarkan instruksi dari pihak Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu),

Sripoku.com/Beri Supriyadi
Dianggap Salahi Aturan, Panwas-Pol PP Ogan Ilir Tertibkan Alat Peraga Kampanye 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDERALAYA - Dianggap menyalahi aturan, bierdasarkan instruksi dari pihak Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu),

Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Ogan Ilir (OI),

melalui Sat Pol-PP Damkar melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang bermunculan di sisi kiri jalan lintas Inderalaya-Kayuagung Kabupaten OI.

Baca: KPK Tangkap Ayah dan Anak, Ternyata Wali Kota Kendari dan Cagub Sultra

Penertiban yang dilakukan pihak Satpol-PP, Rabu (28/2) pukul 09.00,

langsung dibawah pengawasan Ketua Panwaslu Kabupaten OI Idris SH beserta jajaran.

Penertiban berlangsung lancar, satu-persatu APK calon Gubernur dan

Baca: Duh! Dicap Tak level dengan Raffi, Ayu Ting Ting Disebut Lebih Pas Jadi Mantu Keluarga Bakrie

wakil Gubernur yang bertarung pada Pilkada Sumsel Juni mendatang diturunkan oleh personil Satpol-PP.

Ketua Panwaslu OI Idris SH mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya telah melayangkan surat kepada 14 parpol untuk dilakukan penertiban alat peraga masing-masing.

"Dan apabila batas waktu yang telah ditentukan masih ditemukan ada baliho atau spanduk yang menyalahi aturan,

Baca: Foto Bareng Sophia Latjuba, Krisdayanti Dituding Lakukan Kesalahan Fatal

kita tak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas dengan menurunkan berbagai macam alat peraga tersebut," kata Ketua Panwaslu OI.

Dia menambahkan, sebelum dilakukannya penurunan APK,

Panwaslu Kabupaten OI terus melakukan langkah-langkah upaya pendekatan persuasif dengan menghimbau

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved