Pilkada OKU
Pilkada 2018, Berikut Jumlah dan APK yang Akan Dikeluarkan Oleh KPU
Ketua KPU OKU Naning Wijaya mengatakan, ada berapa jenis Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon Gubernur
TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA - Ketua KPU OKU Naning Wijaya mengatakan, ada berapa jenis Alat Peraga Kampanye (APK)
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel yang akan dibuat dan dikeluarkan oleh pihak KPU.
Misalnya kata Naning, seperti APK berbentuk banner, spanduk, baleho dan umbul-umbul.
Baca: Diduga APK Ilegal, KPU OKU Surati pihak Sat POL PP
Untuk jumlah juga ada pembatasan. Masing-masing pasangan calon mendapatkan hak sama.
Seperti jumlah, ukuran dan titik penyebaran APK masing-masing paslon mendapat hak sama.
“Selain itu ada juga yang boleh dibuat oleh pasangan calon. Misalnya seperti, baju kaos, stiker, souvenir dan beberapa hal.
Baca: Hadiri Pesta Ultah Nindy, Gaya Pakaian Terbuka Aurel Jadi Sorotan, Ngeliatnya Gimana Gitu!
Kalau untuk banner, spanduk, baleho dan umbul-umbul tidak boleh dibuat oleh pasangan calon.
Sebab yang boleh mengeluarkan itu hanya pihak KPU,” katanya
Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Kab OKU, Yudi Risandi saat dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya belum memasang APK Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel.
Baca: Pengurangan dari 5 Jadi 3, 12 Anggota PPK Prabumulih Akan Diberhentikan
Sampai saat ini kata Yudi pihaknya masih menunggu petunjuk dari pihak KPU Provinsi.
“Fasilitas APK pasangan calon ini memang disediakan oleh pihak KPU.
Mengapa belum dipasang, karena mereka juga masih menunggu kiriman dari pihak KPU Provinsi.