Pilkada Sumsel
Belum Terdata Sebagai Pemilih di Pilkada 2018? Jangan Khawatir Ini yang Harus Anda Lakukan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) mengingatkan warga Sumsel untuk memastikan dirinya,
"Jadi saat ini bisa dilakukan, sebelum penetapan DPS .
Setelah DPS juga masih bisa. Jadi lebih cepat lebih baik," ingatnya.
Baca: Tingkatkan Keberanian Anak-anak, Transmart Adakan Lomba Marching Band Tingkat TK
Sementara warga kota Palembang Ardi, mengaku namanya dicoret dari ketua RT tempat tinggalnya.
Namun nama istrinya dicatat oleh pihak PPDP.
"Saya bingung nama saya yang dicoret namun istri saya dicatat, dan nama saya diganti nama saudara saya yang sudah pindah dan KKnya sudah tidak disini lagi," ujar Ardi.
Baca: Fakta Dibalik Habib Rizieq yang Batal Balik ke Indonesia, Hingga Foto Harga Tiket Super Wah
Dilanjutkan Ardi, dirinya diperintahkan PPS tempatnya, untuk mendatangi ketu RT setempat, agar didata ulang lagi.
"Iya disuruh nemui ketua RT yang merangkap PPDP, namun orangnya sedang tidak ada dirumah, jadi saat ini masih menunggu kejelasan," pungkasnya.
Baca: Bandingkan Gaya Hotman Paris Saat Bareng Mamanya Raffi Ahmad dan Inul Daratista, Mesraan Mana?
Sesuai jadwal penetapan DPS di Pilkada 2018 pada 16-17 Maret 2018, masa perbaikan DPS 3 -7 April, penetapan DPT 13-19 April.
Ada sekitar 5,8 juta pemilih di Sumsel sesuai dengan DP4 yang diterima KPU. (TRIBUNSUMSEL.COM/Wawan Erwanto)
Baca: Tenggelam di Air Terjun Curup Sindang Drajat , Isak Tangis & Takbir Antar Korban Ke Pemakaman