Pilkada Sumsel

Belum Terdata Sebagai Pemilih di Pilkada 2018? Jangan Khawatir Ini yang Harus Anda Lakukan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) mengingatkan warga Sumsel untuk memastikan dirinya,

tribunsumsel.com/Khairil
Belum Terdata Sebagai Pemilih di Pilkada 2018? Jangan Khawatir Ini yang Harus Anda Lakukan 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) mengingatkan warga Sumsel untuk memastikan dirinya,

sudah didata petugas untuk terdaftar sebagai pemilih pada Pilkada 2018 mendatang.

Komisioner KPU Heny Susantih mengatakan, pengecekan bisa dilakukan dengan datang ke kantor kelurahan domisili warga.

"Kami berharap masyarakat memastikan dirinya sudah didata petugas,

agar masuk di DPS (daftar pemilih sementara), proaktif," kata Heny.

Baca: Curi Motor dan Berusaha Kabur dari Kejaran Polisi, Pria di Baturaja Ini di Dor Polisi

Menurutnya, petugas panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP), telah melaksanakan tugasnya melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) ke warga langsung.

Jika ada yang belum segera melapor, mengingat DPS nanti yang akan menjadi basis ditetapkannya daftar pemilih tetap (DPT).

"Sekarang ada masa tanggapan masyarakat, jadi yang belum terdaftar 

Baca: Terciduq ! Sosok Dibalik Akun Haters Nagita Slavina Ternyata Ibu Ayu Ting Ting ? Ini Buktinya

bisa melalui tanggapan masyarakat itu, dan KPU masih menerima," jelasnya, seraya kepada warga untuk melaporkannya secepatnya.

Apabila dicek nama pemilih belum terdaftar,

pemilih diminta segera mendaftar ke panitia pemungutan suara (PPS) di kantor kelurahan.

Baca: Irigasi di Desa Sri Tanjung Semende Darat Ulu Muara Enim Longsor, Rumah Warga Terancam Ambruk

Syarat yang harus dibawa yakni e-KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta kartu keluarga (KK) asli.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved