Pilkada Sumsel

Belum Terdata Sebagai Pemilih di Pilkada 2018? Jangan Khawatir Ini yang Harus Anda Lakukan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) mengingatkan warga Sumsel untuk memastikan dirinya,

tribunsumsel.com/Khairil
Belum Terdata Sebagai Pemilih di Pilkada 2018? Jangan Khawatir Ini yang Harus Anda Lakukan 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) mengingatkan warga Sumsel untuk memastikan dirinya,

sudah didata petugas untuk terdaftar sebagai pemilih pada Pilkada 2018 mendatang.

Komisioner KPU Heny Susantih mengatakan, pengecekan bisa dilakukan dengan datang ke kantor kelurahan domisili warga.

"Kami berharap masyarakat memastikan dirinya sudah didata petugas,

agar masuk di DPS (daftar pemilih sementara), proaktif," kata Heny.

Baca: Curi Motor dan Berusaha Kabur dari Kejaran Polisi, Pria di Baturaja Ini di Dor Polisi

Menurutnya, petugas panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP), telah melaksanakan tugasnya melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) ke warga langsung.

Jika ada yang belum segera melapor, mengingat DPS nanti yang akan menjadi basis ditetapkannya daftar pemilih tetap (DPT).

"Sekarang ada masa tanggapan masyarakat, jadi yang belum terdaftar 

Baca: Terciduq ! Sosok Dibalik Akun Haters Nagita Slavina Ternyata Ibu Ayu Ting Ting ? Ini Buktinya

bisa melalui tanggapan masyarakat itu, dan KPU masih menerima," jelasnya, seraya kepada warga untuk melaporkannya secepatnya.

Apabila dicek nama pemilih belum terdaftar,

pemilih diminta segera mendaftar ke panitia pemungutan suara (PPS) di kantor kelurahan.

Baca: Irigasi di Desa Sri Tanjung Semende Darat Ulu Muara Enim Longsor, Rumah Warga Terancam Ambruk

Syarat yang harus dibawa yakni e-KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta kartu keluarga (KK) asli.

"Jadi saat ini bisa dilakukan, sebelum penetapan DPS .

Setelah DPS juga masih bisa. Jadi lebih cepat lebih baik," ingatnya.

Baca: Tingkatkan Keberanian Anak-anak, Transmart Adakan Lomba Marching Band Tingkat TK

Sementara warga kota Palembang Ardi, mengaku namanya dicoret dari ketua RT tempat tinggalnya.

Namun nama istrinya dicatat oleh pihak PPDP.

"Saya bingung nama saya yang dicoret namun istri saya dicatat, dan nama saya diganti nama saudara saya yang sudah pindah dan KKnya sudah tidak disini lagi," ujar Ardi.

Baca: Fakta Dibalik Habib Rizieq yang Batal Balik ke Indonesia, Hingga Foto Harga Tiket Super Wah

Dilanjutkan Ardi, dirinya diperintahkan PPS tempatnya, untuk mendatangi ketu RT setempat, agar didata ulang lagi.

"Iya disuruh nemui ketua RT yang merangkap PPDP, namun orangnya sedang tidak ada dirumah, jadi saat ini masih menunggu kejelasan," pungkasnya.

Baca: Bandingkan Gaya Hotman Paris Saat Bareng Mamanya Raffi Ahmad dan Inul Daratista, Mesraan Mana?

Sesuai jadwal penetapan DPS di Pilkada 2018 pada 16-17 Maret 2018, masa perbaikan DPS 3 -7 April, penetapan DPT 13-19 April.

Ada sekitar 5,8 juta pemilih di Sumsel sesuai dengan DP4 yang diterima KPU. (TRIBUNSUMSEL.COM/Wawan Erwanto)

Baca: Tenggelam di Air Terjun Curup Sindang Drajat , Isak Tangis & Takbir Antar Korban Ke Pemakaman

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved