Mahasiswa Widya Dharma Tak Ada Ijazah
Mahasiswa Kesehatan Widya Dharma Palembang Tak Ada Ijazah, Dinkes Sumsel : Tempuh Jalur Hukum
Alumnus dan mahasiswa Akademi Farmasi (Akfar) dan Akademi Perekam dan Informatika Kesehatan (Apikes) Yayasan Widya Dharma dan Harapan Palembang
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Alumnus dan mahasiswa Akademi Farmasi (Akfar) dan Akademi Perekam dan Informatika Kesehatan (Apikes) Yayasan Widya Dharma dan Harapan Palembang sebaiknya menempuh jalur hukum saja.
Sebab permasalahan tersebut dinilai cukup merugikan.
"Kalau seperti itu kasihan mahasiswanya kan. Dia gak bisa cari kerja, rugi waktu, uang dan tenaga. Maka bagi yang dirugikan untuk melakukan upaya hukum saja," kata Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Sumsel, M Rizal, Rabu (24/1).
Mengenai sebuah lembaga pendidikan, Kementerian Kesehatan sudah tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin dalam pengelolaan pendidikan pada sebuah lembaga atau yayasan. Hal itu terjadi sejak adanya peraturan baru berupa Undang-Undang No 12 tahun 2012.
Baca: Kampus Widya Dharma dan Harapan Palembang Bermasalah, 64 Mahasiswa Tak Ada Ijazah
Dalam undang-undang itu dengan jelas menerangkan bahwa perguruan tinggi wajib memperoleh izin dari Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
"Memang Dinkes sebagai perpanjangan tangan Kemenkes. Nah sejak peraturan itu (UU No 12 tahun 2012) keluar tentu semua perguruan tinggi harus memperoleh izin dari Kemenristekdikti. Jika tidak ada izin artinya tidak diakui," katanya.
Rizal juga mencontohkan, sebelumnya Dinkes Sumsel pernah mendirikan lembaga akademi yang juga menerima mahasiswa. Namun sejak peraturan itu keluar maka akademi yang sebelumnya dibawah kendali Dinkes dilimpahkan ke lembaga lain dan didaftarkan pada kemenristekdikti.
"Harusnya perguruan tinggi ini juga demikian, bagaimana supaya bisa memperoleh izin dari Kemenristekdikti. Jangan terima mahasiswa jika belum dapat izin itu," katanya lagi.

Baca: Wisuda Tak Dapat Ijazah, Mahasiswa Widya Dharma Ditawarkan Ijazah Jurusan Lain Atau Kuliah Lagi
Namun demikian, karena peraturan itu keluar tahun 2012, maka jika perguruan tinggi tersebut sebelum tahun itu sudah menerima mahasiswa berdasarkan surat keputusan menteri kesehatan RI, tentu perkuliahannya diakui, dan sebaliknya.
Kendati dinas kesehatan sebagai perpanjangan tangan dari Kemenkes, diakui Rizal, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk intervensi tentang permasalahan tersebut. Tentu juga hal itu berdasarkan keluarnya UU No 12 tahun 2012.
"Sejak keluar peraturan itu, kami sudah tidak menangani soal perguruan tinggi. Semuanya ada pada Kemenristekdikti. Oleh karena itu kami juga tidak ada kewenangan untuk intervensi dalam hal kasus ini," katanya.
Pada kesempatan lain, praktisi pendidikan Sumsel, Dr Suherman dalam talk show di Radio Smart FM kemarin mengingatkan, mestinya calon mahasiswa selektif saat hendak memilih perguruan tinggi.
Baca: Ijazah Tak Keluar Usai Wisuda, Ketua Yayasan Widya Dharma Akui Lalai Tak Sadar Zaman Berubah
