Berita PALI
Lakukan Pemerasan Kepada Warga Hingga Rp 7 Juta, Sekretaris Desa Suka Damai PALI Diciduk
Plt Sekretaris Desa (Desa) Suka Damai, Amil (40) terpaksa harus berurusan dengan hukum.
"Berdasarkan laporan tersebut tim saber Pungli dan Tim Elang Polsek Talang Ubi langsung melakukan penyelidikan dan setelah ada bukti permulaan yang cukup, maka dilakukan upaya jemput paksa terhadap pelaku yang keberadaannya diketahui masih berada di rumahnya," ujar Arsyad.
Saat ini, tersangka masih dalam pemeriksaan, dan polisi masih meminta keterangan para saksi dan mengumpulkan barang bukti lainnya
"Kita jerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun penjara," jelas AKP Arsyad.
Baca:
Beredar Foto Eks Bintang Porno Maria Ozawa Pegang Bendera Indonesia,Terungkap Fakta Mengejutkan Ini
Pakai T-shirt Putih Sebatas Perut,Pose Fofo Irish Bella Sambil Gigit Kacamata Bikin Pria Melongo
Guru TK Lakukan Sidak, Kaget Saat Lihat Benda Misterius yang Dibawa Muridnya, Ternyata