Tega, Deni Dihabisi Depan Istrinya
Pelaku sempat mencari korban ke beberapa tempat namun tidak ada. Ia lalu ke rumahnya dan di sana terjadi keributan
PRABUMULIH, TRIBUNSUMSEL.COM - Pembunuhan tergolong sadis terjadi di kota Prabumulih. Hanya gara-gara tak memberi uang jaga keamanan proyek double track kereta api, Woddi (35) nekat membunuh tetangganya sendiri yakni Deny Agustian alias Deni Tato (42).
Deni dihabisi tetangganya sesama warga Jalan Ade Irma Nasution Kelurahan Tugu kecil Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih itu dengan empat luka tusuk masing-masing di dada bagian tengah, di bawah ketiak sebelah kanan serta di kaki kanan dan kaki kiri. Peristiwa pembunuhan itu disaksikan istri korban di teras rumah korban Jalan Ade Irma Gang Dahlia RT 11 RW 5, pada Sabtu (2/12/2017) sekitar pukul 19.30.
Oleh keluarga dan warga sekitar rumah, korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Ar Bunda untuk mendapat perawatan intensif. Namun karena luka parah yang dideritanya membuat nyawa Deni Tato tak dapat diselamatkan.
Sementara Woddi yang sempat kabur kemudian menyerahkan diri dengan meminta antar tukang ojek ke Polres Prabumulih setelah mengetahui Deni meninggal dunia. Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Eryadi Yuswanto SH MH mengatakan, peristiwa penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Deni Tato bermula ketika Woddi Yunizar pada Sabtu sekitar pukul 18.30 mendatangi rumah Deni.
Kedatangan Woddi hendak meminta bagian uang jaga keamanan proyek pembangunan double track PT KAI, yang diduga dijanjikan korban ke pelaku.
"Pelaku sempat mencari korban ke beberapa tempat namun tidak ada. Ia lalu ke rumahnya dan di sana terjadi keributan dan pelaku yang membawa senjata tajam kesal lalu menusuk korban hingga beberapa kali dan kemudian menyerahkan diri ke Polres Prabumulih," ujarnya, Minggu (3/12/2017).
Menurut Eryadi, saat ini pelaku telah diamankan dan terus menjalani pemeriksaan. "Selain tersangka, kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis pisau merk N - Rex bergagang kayu bersarung warna cokelat," ungkapnya.
Eryadi menuturkan, atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 351 tentang penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. "Pelaku akan dijerat pasal penganiayaan dengan ancaman 7 tahun penjara," tegasnya.
Sementara, Tersangka Woodi di hadapan petugas mengatakan dirinya membunuh Deni lantaran kesal atas dengan janji korban yang mengajak bekerja menjaga keamanan dan memberi uang tidak kunjung diberikan. "Dia janji sudah enam bulan tidak kunjung diberikan, janjinya akan ajak saya jaga keamanan proyek PJKA," ujarnya.
Woodi menuturkan, sore sebelum kejadian dirinya sempat mencari korban di terminal bayangan di kawasan Tugu Kecil tempat korban biasa nongkrong, namun tidak ditemukan.
"Saya lalu ke rumahnya datang dengan baik-baik, masuk rumahnya saja saya ketuk pintu dan ucapkan salam, lalu dia keluar tanpa mengenakan pakaian. Lalu saya bilang mau membahas masalah jaga proyek, tapi dia lalu marah-marah," lanjutnya.
Pria dua anak itu lalu menjelaskan, saat itu dirinya sempat mengatakan agar korban jangan marah dan ganas, bahkan ia mengajak Deni duel. "Saya hanya main-main ancam dia duel tapi dia makin marah dan malah meninju muka saya," jelasnya.
Merasa kesal dan gelap mata lalu pria yang sehari-hari berjualan kue di pasar itu mengeluarkan pisau dari balik bajunya dan tanpa basa basi menghujamkan beberapa kali ke dada serta tubuh korban.
"Pisau memang saya bawa dari rumah, saya kesal dia memukul saya lalu saya tusuk beberapa kali lalu kabur ke terminal dan setelah beberapa lama saya dengar dia mati, saya menyerahkan diri ke Polres dengan minta diantar ojek," bebernya.
Terpisah, istri Deni Tato yakni inisial YA mengaku melihat tersangka datang merangkul suaminya keluar dan menghabisi sang suami di teras rumah.
"Dia datang lalu rangkul suami saya keluar dan di teras itu dia menghabisi suami saya lalu pergi. Suami saya sempat dibawa ke rumah sakit namun nyawanya tidak tertolong," ungkap YA berurai air mata dihadapan polisi saat membuat laporan di Polres Prabumulih. (eds)
