Rodi Nekat Gelapkan Uang Temannya Rp 20 Juta
pelaku menjanjikan sanggup mengurus pembuatan sertifikat tanah miliknya dengan catatan harus menyerahkan uang sebesar Rp 20 juta
PRABUMULIH, TRIBUNSUMSEL.COM - Apes bagi Rodi Ahmad (47), warga Dusun II Desa Kemang Tanduk RT 002 kecamatan Rambang Kapak Tengah kota Prabumulih. Ia diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal Polsek Prabumulih Barat, akibat melakukan penipuan atau penggelapan uang milik temannya.
Rodi menggelapkan uang milik Arlan bin H Basri (41) warga Jalan Kopral A Wahab No 289 RT 013 RW 003 Kelurahan Muntang tapus Kecamatan Prabumulih Barat kota Prabumulih. Uang digelapkan pelaku sebesar Rp 20 juta yang rencananya akan digunakan untuk pengurusan sertifikat tanah korban.
Selanjutnya guna kepentingan penyelidikan dan proses lebih lanjut, pelaku diamankan ke Mapolsek Prabumulih Barat. Informasi berhasil dihimpun Tribun Sumsel, diringkusnya Rodi Ahmad bermula dari laporan Arlan ke Mapolsek Prabumulih Barat. Dalam laporannya dengan laporan LP/B/105/XI/20017, korban mengaku telah menjadi korban penipuan atau penggelapan yang dilakukan teman sendiri Rodi Ahmad.
Menurut Arlan, pada 20 Juni 2015 pelaku menjanjikan sanggup mengurus pembuatan sertifikat tanah miliknya dengan catatan harus menyerahkan uang sebesar Rp 20 juta, karena tertarik ia kemudian menyerahkan uang diminta.
Korban yang dua tahun menunggu hingga saat ini tak kunjung mendapatkan sertifikat tanah uang dijanjikan, sementara ketika korban meminta kembalikan uang tak juga ada kejelasan. Arlan sendiri sudah melalui berbagai upaya kekeluargaan, namun pelaku tetap tak mengindahkan dan tidak mengembalikan uang diminta. Hingga akhirnya korban mengambil langkah hukum dengan melaporkan pelaku ke Polsek Prabumulih Barat.
Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polsek Prabumulih Barat yang mendapat laporan langsung bergerak cepat dan meringkus pelaku ketika melintas di Jalan Wisata Karya Mulya Kelurahan Patih Galung Kecamatan Prabumulih Barat. Dihadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan pengurusan sertifikat tidak dilakukan karena uang dipakai untuk keperluan keluarga.
"Uang terpakai untuk keperluan sehari-hari jadi tidak bisa urus sertifikat tanah, saya tidak punya uang untuk mengembalikan," ungkap Rodi.
Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Sofyan Afandi membenarkan adanya tangkapan tersebut. "Pelaku telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan petugas kami, jika terbukti pelaku akan dijerat pasal 372 atau pasal 378 Kuhp," tegasnya. (edison)