Layanan Umum
Ada Dugaan Maladministasi Pembuatan SKCK di Polda Sumsel
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan dugaan pelanggaran administrasi (maladministrasi) dalam penerbitan SKCK, termasuk di Polda Sumsel.
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan dugaan pelanggaran administrasi (maladministrasi) dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK).
Investigasi Ombudsman dilakukan pada Oktober 2017 di 6 wilayah, termasuk di Polda Sumatera Selatan. Sedangkan lima daerah lain yaitu, Polda Metro Jaya, Polda Bengkulu, Polda Papua, Polda Jawa Barat, dan Polda Sulawesi Selatan.
Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala mengatakan, ada beberapa bentuk maladministrasi yang terjadi dalam penerbitan SKCK oleh Kepolisian.
"Ada indikasi meminta uang, ada indikasi menunda (layanan), lalu ada pelayanan yang tidak standar, dan indikasi kepada integritas petugasnya," ujar Adrianus, dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman, Jakarta, Senin (27/11/2017).
Biaya resmi pengurusan penerbitan SKCK sendiri Rp 30.000. Namun, di lapangan, Ombudsman menemukan banyak biaya lain yang dikenakan kapada masyarakat. Misalnya permintaan uang untuk lembar legalitas, untuk mengurus persyaratan, hingga biaya map.
Sementara itu, penyimpangan prosedur yang ditemukan yaitu petugas meminta Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk dilegalisir oleh petugas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil.
Selain itu, Ombudsman juga menemukan waktu pelayanan SKCK tidak ada kepastian. Misalnya, buka tutup loket layanan tidak sesuai dengan ketentuan. Ada pula temuan pembayaran SKCK tidak disertai tanda terima atau kuitansi dari petugas Kepolisian.
Dari berbagai temuan itu, Ombudsman menilai, belum ada standar pelayanan publik sehingga memicu ketidakpastian masyarakat untuk mengurus SKCK.
Selain itu, Ombudsman berpandangan, belum ada pengawasan yang optimal terhadap penyelengaraan pelayanan, baik dari atasan langsung maupun dari pengawas internal.
Integrasi penyelenggara layanan SKCCK dinilai rendah dan tidak memiliki perspektif bahwa biaya penerbitan SKCK adalah penerimaan negara bukan pajak (PNBP), yang masuk langsung ke kas negara. Oleh karena itu, pungutan di luar biaya resmi tidak diperbolehkan.
Oleh karena itu, Ombudsman menyarankan agar pihak Kepolisan menyusun kebijakan untuk pelayanan SKCK dan menginstruksikan seluruh Satuan Wilayah untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk SKCK.
Menanggapi itu, Irwasum Polri Komjen Putut Eko Bayuseno, di tempat yang sama, memastikan akan menindaklanjuti temuan Ombudsman dengan melalukan berbagai perbaikan.
(Berita ini sudah terbit di Kompas.com dengan judul: Ombudsman Temukan Dugaan Maladministrasi dalam Pembuatan SKCK)
Tuduhan Jhoni Allen Sebut SBY Kudeta Anas Rebut Demokrat, Andi Mallarangeng Ungkap Fakta Ini |
![]() |
---|
Ikatan Cinta 1 Maret 2021: Lidah Al Kelu Terus di Depan Andin, Elsa Mau Pertahankan Rumah Tangganya |
![]() |
---|
Serba-serbi Ikatan Cinta: Suapan Tempe Rayakan 5 Bulan Nikah, Memang Remeh Tapi Ada Makna Filosofis |
![]() |
---|
Ikatan Cinta 1 Maret 2021: Andin Rayakan Pernikahannya dengan Tempe, Sedangkan Elsa Diceraikan Nino |
![]() |
---|
Nama Bocah Adelways Lay Jadi Viral Gegara Nyanyikan Lagu Sulit Ini, Isyana: Aku Gak berani Nyanyiin |
![]() |
---|