Terungkap! Kenapa SIM yang Bentuknya Kartu Dibilang Surat, KK yang Bentuknya Surat Dibilang Kartu

Guys, apakah kamu pernah mengikuti salah satu operasi lalu lintas yang digelar oleh pihak kepolisian?

Facebook

TRIBUNSUMSEL.COM-Guys, apakah kamu pernah mengikuti salah satu operasi lalu lintas yang digelar oleh pihak kepolisian?

Kalau iya, tahu dong apa yang biasanya diminta polisi?

Bukan! Bukan duit! Hehehehe

Untuk memenuhi permintaan sang polisi, kita memberikanannya 2 surat.

Pertama, adalah Surat Tanda Naik Kendaraan (STNK) dan juga Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Nah, saat kamu menyerahkan dua dokumen tersebut, pernah bertanya-tanya pada diri sendiri nggak soal kejanggalan dari 2 benda tersebut?

STNK sebagai surat ya bentuknya memang seperti surat.

Berbentuk lembaran kertas dengan ukuran begitu panjang, maka sudah selayaknya STNK dianggap sebagai surat.

Nah, kalau kamu melihat dokumen SIM, sadar nggak sih kalau formatnya nggak sesuai namanya?

Ya, SIM atau Surat Ijin Mengemudi kenapa bentuknya adalah Kartu?

Nah loh! Bingung kan?

Selain SIM, coba tengok soal Kartu Keluarga (KK).

Dibilang kartu, kenapa KK ukurannya begitu besar seperti surat?

Hal inilah yang tengah dibicarakan oleh beberapa warganet selama ini.

Mereka membicarakan kenapa KK menjadi Surat dan kenapa SIM menjadi kartu.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved