Sakit, Jurus Jitu Tersangka Korupsi Saat Dipanggil Untuk Pemeriksaan KPK

Sebelum mengajukan alasan sakit, Novanto mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka.

Editor: Hartati
(KOMPAS.com/Nabilla Tashandra)
Ketua DPR RI Setya Novanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/6/2017). 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Ketua DPR yang juga Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto bukan satu-satunya tersangka kasus dugaan korupsi yang tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan alasan sakit.

Dua kali KPK melayangkan panggilan pemeriksaan, dua kali pula Novanto tak memenuhi panggilan dengan alasan yang sama. 

Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP itu seharusnya menjalani pemeriksaan pada Senin (18/9/2017).  

Dalam kasus e-KTP, Novanto diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh DPR.

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 2,3 triliun. 

Sebelum mengajukan alasan sakit, Novanto mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka.

Melalui Pimpinan DPR, ia melayangkan surat kepada KPK agar penyidikan kasusnya ditunda karena ia tengah menempuh upaya praperadilan.

Selain Novanto, pengacara Otto Cornelis Kaligis pernah beralasan mengidap berbagai penyakit seperti  jantung, diabetes, penyempitan syaraf, dan tekanan darah tinggi.

Saat itu, Kaligis, yang menjadi tersangka suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, ditunda pemeriksaannya. 

Kaligis juga sempat mengajukan gugatan praperadilan, yang akhirnya ditolak hakim.

Kasusnya tetap berjalan, dan kini Kaligis tengah menjalani hukuman setelah divonis 5,5 tahun penjara oleh hakim.

Pada proses banding, MA memperberat hukumannya menjadi 10 tahun. 

Vertigo dan jantung

Pada panggilan pertama, Setya Novanto mengaku vertigo dan sempat pingsan setelah bermain pingpong di kediamannya. 

Ia pun menjalani perawatan di Rumah Sakit Siloam, Semanggi, Jakarta Pusat. 

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved