Dituntut Vonis Empat Tahun tapi Hukuman yang Diterima Tobing Malah Bikin Melongo
Dalam sidang lanjutan ini, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Tobing selama 5 tahun dengan denda Rp 200 juta subsider hukuman 6 bulan.
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Hartati

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Majelis Hakim yang diketuai Saiman kembali memimpin sidang dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sumsel di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (24/8/2017).
Dalam sidang lanjutan ini, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Tobing selama 5 tahun dengan denda Rp 200 juta subsider hukuman 6 bulan.
Vonis yang dijatuhkan kepasa L Tobing jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa selama 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
Selain itu, Tobing tidak dikenakan uang pengganti.
Sedangkan dari vonis majelis hakim tidak dikenakan uang pengganti terhadap Tobing, karena majelis menilai Tobing tidak menikmati uang yang mengakibatkan kerugian negara.
Diberitakan sebelumnya dua pejabat Pemprov Sumsel yakni Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel Laonma PL Tobing dan mantan Kepala Kesbangpol Linmas Sumsel Ikhwanudin duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor PN Klas I Khusus Palembang, Senin (13/3/2017).
Keduanya duduk di kursi pesakitan untuk mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU Kejagung terkait penyelewengan dana bansos tahun 2013 yang merugikan negara hingga Rp 21 Miliar.
Meski menjadi tahanan kota, keduanya tetap dihadirkan sebagai terdakwa untuk mengikuti persidangan.
Majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan ini adalah Saiman.
Ajukan Permohonan Bebas dan Pemulihan Nama Baik, Respon Hakim Malah Tidak Sesuai Harapan
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Majelis hakim yang diketuai Saiman, membacakan putusan sela terhadap eksepsi dan jawaban dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Palembang atas dugaan korupsi dana Bansos, Kamis (6/5/2017).
Dalam putusan sela yang dibacakan majelis hakim secara bergantian, majelis beranggapan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa dan menanggapi tanggaban eksespi JPU menyatakan L Tobing telah turut melakukan perbuatan untuk menguntungkan diri sendiri atau kelompok hingga menimbulkan kerugian negara.
Untuk itu, diancam pidana sebagai pasal 2 ayat 1 jo pasal 55 KUHP subsider pasal perbuatan terdakwa pasal 3 uu tipikor jo pasal 55 kuhp.
"Menimbang kuasa hukum terdakwa dalam eksepsi jika dakwaan tidak cermat dan jelas dan tidak lengkap dari itu kuasa hukum dakwaan, tidak sesuai dan batal demi hukum atau dakwaan JPU tak bisa diterima dan membebaskan terdakwa dan memulihkan nama baik terdakwa tidaklah tepat," ujar majelis.
Majelis menilai, Jaksa telah cermat dalam dakwaanya sebagaimana sudah terurai mulai dari identitas tindak pidana dan tempat kejadian atau lokus di kantor BPKAD Jakabaring atau setidaknya ditempat lain diwilayah hukum PN Palembang.