Dituntut Vonis Empat Tahun tapi Hukuman yang Diterima Tobing Malah Bikin Melongo
Dalam sidang lanjutan ini, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Tobing selama 5 tahun dengan denda Rp 200 juta subsider hukuman 6 bulan.
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Hartati

Apalagi sudah menguraikan tindak pidana, waktu dan tempat kejadian.
Dengan pertimbangan hukum maka pengadilan berpendapat dakwaan sudah seuai dengan pasal 134 tdk ada alasan dakwaan dak diterima atau batal demi hukum," jelas majelis.
Majelis menjelaskan, terkait ketikan Jakarta, berdasarkan keputusan MA yang intinya menyatakan kekeliruan pengetikan dalam dakwaan jika tidak menyangkut mataeri dalam dakwaan maka tidak dapat merubah hukum.
Sedangkan yang lainnya masuk ranah pembuktian diperisangan.
Dari itu, syaratnya telah sesuai, maka eksepsi Ikwanuidin ditolak melanjutkan jaksa melanjutkan perkara ini.
"Mengadili, menolak eksepsi terdakwa keseluruhnya. Menyatakan dakwa JPU sesuai ketentuan 143 memerintahkan meneruskaan perkara ini," ketok palu majelis.