Dituntut Vonis Empat Tahun tapi Hukuman yang Diterima Tobing Malah Bikin Melongo

Dalam sidang lanjutan ini, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Tobing selama 5 tahun dengan denda Rp 200 juta subsider hukuman 6 bulan.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Hartati
zoom-inlihat foto Dituntut Vonis Empat Tahun tapi Hukuman yang Diterima Tobing Malah Bikin Melongo
Tribunsumsel.com/M Ardiansyah
Mantan Kepala BPKAD Sumsel L Tobing ketika duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (24/8/2017).

"Telah turut melakukan serta memperkaya diri sendiri atau orang lain atau koperasi hingga merugian negara, dilakukan dengan kata-kata dan cara-cara dan sebagainya. Dengan demikian menyimpulkan dakwaan jaksa sudah jelas. Dakwaan yang tertera waktu kejadian, maka dinyatakan dakwaan jaksa sudah lengkap, dengan pertimbangan pasal 143 KUHP sesuai, hingga tidak ada alasan dakwaan tidak diterima atau batal dengan hukum," jelas majelis.

Dengan ditolaknya eksepsi L Tobing, majelis menyatakn akan masuk rana pembuktian dan materi pembuktian pokok perkara.

Maka dari itu pengadilan menyatakan telah sesuai dengan pasal 134 KUHP.

"Pengadilan memerintahkan perkara ini tetap dilanjutkan," kata Saiman sambil mengetok palunya.

Tak hanya itu, untuk terdakwa Ikhwanudin dinyatakan dengan pasal primer dan terdakwa diancam pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Korupsi jo pasal 55 KUHP.

Subsider perbuatan terdakwa diancam pidana pasal 3 jo pasal 18 uu korupsi pasal 3 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kuasa hukum yang mengajukan eksepsi menyatakan terdakwa tidak terima, dibatal demi hukum, error personal, tidak cermat terdapat kesalahan pengetikan seperti Jakarta dan direvisi jadi Palembang.

Tidak jelas lengkap maka tidak sesuai secara formil atau tidak sesuai dengan pasal 143 KUHP ayat 2 huruf a dan b KUHP.

Dari itu, kebekaratan dakwaan jaksa batal demi hukum terdakwa lepas dari semua tuntutan memulihkan nama baik terdakwa.

Atas keberatan itu, Jaksa telah mengajukan keberatan.

Setelah dicermati, maka pengadilan menyimpulkan dakwaan jaksa penutut umum sudah tepat dan jelas.

Dalam eksepsi, identitas lengkap dibenarkan terdakwa agar tidak salah subyek orang yang dihadirkan.

Dari itu dakwaan sudah memenuhi formil dan mataril pasal 143 KUHP ayat 2 huruf a dan b KUHP.

"Waktunya juga disebutkan bahkan tempatnya di kantor Kebangpol Sumsel atau setidak-tidaknya diwilyah hukunm PN Palembang. Terdakwa telah melakukan atau turut melakukan perbuatan untuk menguntungkan diri sendiri atau kelompok koperasi hingga menimbulkan kerugian negara.

Dakwaan sudah disusun subsiderairas primer dan subsider. Dalam dakwaan sudah menguraikan tempat, delik dan lokus delik hingga pengadilan menyimpulkan dakwaan jaksa jelas dan lengkap.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved