Penemuan Mayat Dalam Karung

Bejat, Sudah Jadi Mayat Usai Digauli, Bocah 8 Tahun Itu Masih Juga Diperkosa Oleh Ican

"Saya gaulinya sebelum dan sesudah dia tak bernyawa pak." "Saat dia menjerit langsung saya sekap dan cekik dia, " kata Ican.

Penulis: Sri Hidayatun | Editor: Kharisma Tri Saputra
World of Buzz
Ilustrasi 

"Tega nian kau can, " ujarnya terus menangis.

Lalu, Sudarti pun memilih kembali duduk dan terus menangis karena terkenang dengan cucu kesayangan tersebut.

"Saya harap tersangka ini dapat dihukum seberat-beratnya mba."

"Kami minta dia dihukum mati saya karena kami takut kalau dia bebas akan mencari korban lainnya, " ungkap dia.

Ia pun sudah mengikhlaskan cucunya pergi namun masih belum puas hingga putusan hukum kepada tersangka.

"Kami akan pantau terus kasus ini sampai tersangka dapat dihukum mati, " kesalnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Palembang , Kompol Yon Edi Winara membenarkan pihaknya telah menggelar rekontruksi tersebut.

Ia mengatakan rekontruksi ini adalah bagian dari proses penyidikan untuk dilengkapi ke pihak ke jaksaan.

" Kita tetap gunakan pasal berlapis, Undang-undang perlindungan anak, tetap lapiskan dengan pembunuhan berencana pasal 340 KUHP."

"Keterangan mereka (dua tersangka) menguatkan, ikut bersama-sama memperkosa dan membunuh, " tegasnya.(rie)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved