Terapkan Aspek Kesejahteraan dan Percayai Importir, Hasilnya Mie Samyang Mengandung Babi Lolos Edar
Dalam kasus peredaran mi instan itu, lanjut Penny, pihak importir dalam dokumennya menyebut bahwa produk tersebut tidak mengandung babi.
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas beredarnya empat produk mi instan asal Korea positif mengandung fragmen DNA spesifik babi.
Keempat produk mengandung babi itu yakni Samyang dengan nama produk U-Dong, Nongshim dengan nama produk Shin Ramyun Black,Samyang dengan nama produk Mie Instan Rasa Kimchi, dan Ottogi dengan nama produk Yeul Ramen.
"Jika ditemukan ada unsur pelanggaran hukum maka harus dilakukan tindakan hukum kepada semua pihak yang bertanggung jawab," kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid, melalui keterangan tertulis, Senin (19/6/2017).
Zainut mengatakan, MUI memberikan penghargaan dan apresiasi kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM) yang telah berhasil mendeteksi empat mi instan mengandung babi tersebut.
MUI memastikan empat produk mi instan dari Korea tersebut belum memiliki sertifikasi halal dari LPPOM- MUI.
MUI mendukung langkah-langkah BPOM meminta kepada importir untuk segera menarik kembali produknya dari pasaran.
BPOM, kata dia, harus memastikan melalui semua jajarannya terus melakukan inspeksi untuk memastikan produk mi ini tidak ada lagi di pasaran.
BPOM juga harus segera mencabut izin edar empat produk mi instan asal Korea itu.
"Langkah-langkah tersebut adalah bentuk perlindungan terhadap konsumen muslim yang memang dilarang mengonsumsi makanan yang mengandung unsur babi," kata Zainut.
MUI juga mengimbau kepada masyarakat khususnya umat Islam untuk berhati-hati dalam membeli produk makanan olahan.
Masyarakat arus cermat membaca kandungan atau daftar ramuan makanan yang tertulis di bungkus kemasan pada setiap produk makanan, agar tidak tertipu oleh produk makanan yang mengandung unsur-unsur yang dilarang oleh agama.
Sementara itu Impor Manager PT Koin Bumi (Mu Gung Hwa), Kamsul Idris mengatakan, dalam proses pendaftaran penilaian keamanan pangan (PKP), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak mensyaratkan para importir makanan menyertakan hasil uji kemungkinan adanya DNA babi.
"Dalam proses PKP itu tidak hanya kami, tapi semua importir makanan tidak disyaratkan menyertakan hasil uji DNA," ujar Idris, saat ditemui Kompas.com, Senin (19/6/2017).
Dia mengatakan, sebelum produk mi instan asal Korea, Samyang-Udong didistribusikan, pihaknya telah melakukan pendaftaran dan mendapatkan izin edar dari BPOM.
"Jadi sudah dicek, dan kami dapat izin edar. Nah untuk temuan ini mungkin inisiatif BPOM untuk mengecek," ucap Idris.