Terapkan Aspek Kesejahteraan dan Percayai Importir, Hasilnya Mie Samyang Mengandung Babi Lolos Edar
Dalam kasus peredaran mi instan itu, lanjut Penny, pihak importir dalam dokumennya menyebut bahwa produk tersebut tidak mengandung babi.
Idris mengaku tidak mengetahui jika keempat produk yang didistribusikan mengandung DNA spesifik babi seperti temuan BPOM.
Di lain pihak, Kepala BPOM Penny Lukito membantah pihaknya kecolongan dalam kasus peredaran empat produk mi instan ini.
Penny mengatakan, dalam proses pemberian izin edar, BPOM menerapkan aspek kesejahteraan agar cepat sampai ke pelanggan.
BPOM memercayai dokumen yang diberikan oleh perusahaan atau pihak importir sebagai syarat dalam pemberian izin edar.
Dalam kasus peredaran mi instan itu, lanjut Penny, pihak importir dalam dokumennya menyebut bahwa produk tersebut tidak mengandung babi.
Itu mengapa BPOM sempat mengeluarkan izin edar produk itu.
BPOM juga hanya melakukan random sampling terhadap produk tersebut.
Berita ini sebelumnya sudah diterbitkan di Kompas.com dengan judul PT Koin Bumi Sebut BPOM Tidak Mensyaratkan Uji DNA untuk Samyang-Udong