Jangan Mau Dibohongi, Ini Dia Aturan dan Cara Menghitung THR
Bicara lebaran selalu erat kaitannya dengan Tunjangan Hari Raya (THR). Tidak lengkap memang, kalau lebaran tanpa THR. Seperti sayur tanpa garam. Tap
Lain halnya untuk karyawan kontrak. Karyawan yang kontraknya berakhir paling lama 30 hari sebelum Hari Raya si pekerja, ia tidak berhak atas THR.
Bagaimana jika perusahaan tidak mampu?
Pasal 7 Permen 04/1994 menentukan, apabila pengusaha tidak mampu membayar THR boleh membayar THR lebih kecil dari ketentuan yang berlaku dengan syarat:
1. Mengajukan permohonan penyimpangan jumlah pembayaran THR kepada
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
2. Pengajuan paling lambat 2 bulan sebelum Hari Raya karyawannya.
3. Mengenai jumlah THR yang wajib dibayarkan ditentukan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Bagaimana jika pengusaha melanggar ketentuan ini?
Menurut Pasal 8 Permen 04/1994, pengusaha yang melanggar ketentuan pembayaran THR diancam dengan hukuman baik pidana kurungan maupun denda.
Apa yang bisa dilakukan jika hak Anda dilanggar?
Jika hak atas THR dilanggar, Anda dapat mengadukan masalah ini ke Dinas Tenaga Kerja setempat.
Selain itu Anda dapat mengajukan gugatan perselisihan hak ke Pengadilan Hubungan Industrial di provinsi tempat Anda bekerja.