Jangan Mau Dibohongi, Ini Dia Aturan dan Cara Menghitung THR

Bicara lebaran selalu erat kaitannya dengan Tunjangan Hari Raya (THR). Tidak lengkap memang, kalau lebaran tanpa THR. Seperti sayur tanpa garam. Tap

Kolase TribunStyle
MEME THR 

Menurut Pasal 2 Permen 04/1994, pengusaha wajib membayar pekerja yang sudah bekerja secara berturut-turut selama 3 bulan atau lebih.

Peraturan ini tidak membedakan status pekerja, apakah karyawan tetap, karyawan kontrak, ataupun karyawan paruh waktu.

Asal seorang pekerja telah bekerja selama 3 bulan berturut-turut, ia berhak atas THR.

Berapa Besar THR Anda?

Besar uang THR yang diterima seorang pekerja diatur melalui Pasal 3 Permen 04/1994 dengan rumus sebagai berikut.

1. Masa kerja 12 bulan atau lebih : 1 x upah sebulan.
2. Masa kerja 3 – 12 bulan : jumlah bulan masa kerja x 1 bulan upah
12 bulan

Lalu, apa yang dimaksud dengan upah?

Apakah nilai THR itu dihitung berdasarkan upah pokok saja atau seluruh upah?

Menurut Pasal 3 Ayat (2) Permen 04/1994, yang dimaksud upah adalah upah pokok ditambah tunjangan-tunjangan tetap.

Yang harus dicatat, ketentuan THR menurut Permen 04/1994 adalah ketentuan jumlah minimum.

Apabila perusahaan memiliki aturan perusahaan, atau kesepakatan kerja bersama, atau kesepakatan kerja yang memuat ketentuan jumlah THR lebih dari ketentuan peraturan tersebut, maka jumlah yang lebih tinggi yang berlaku.

Sebaliknya, apabila ada ketentuan yang mengatur jumlah THR lebih kecil dari ketentuan yang diatur oleh peraturan tersebut, maka yang berlaku adalah ketentuan Permen 04/1994.

Sebagai contoh: A telah bekerja sebagai karyawan kontrak di PT XYZ selama 5 bulan.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved