Jangan Mau Dibohongi, Ini Dia Aturan dan Cara Menghitung THR

Bicara lebaran selalu erat kaitannya dengan Tunjangan Hari Raya (THR). Tidak lengkap memang, kalau lebaran tanpa THR. Seperti sayur tanpa garam. Tap

Kolase TribunStyle
MEME THR 

Sebagai karyawan si A mendapat upah pokok Rp 2.000.000 ditambah tunjangan kesehatan Rp 200.000 dan tunjangan transportasi Rp 500.000. Maka A berhak mendapat THR sejumlah:

5 bulan
———- x (Rp 2.000.000 + Rp 500.000 + Rp 200.000) = Rp 1.125.000,-
12 bulan

Kapan THR harus dibayarkan?

Menurut Permen 04/1994, THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamanaan si pekerja.

Namun apabila ada kesepakatan antara pengusaha dan karyawan untuk menentukan hari lain pembayaran THR, hal itu dibolehkan.

Bolehkah THR dalam bentuk barang?

Menurut Pasal 5 Permen 04/1994, THR bisa diberikan dalam bentuk selain uang dengan syarat sebagai berikut:

1. Harus ada kesepakatan antara pekerja dan pengusaha terlebih dahulu

2. Nilai yang diberikan dalam bentuk non-tunai maksimal 25% dari seluruh nilai THR yang berhak diterima karyawan, dan

3. Barang tersebut selain minuman keras, obat-obatan, dan bahan obat, serta

4. Diberikan bersamaan pembayaran THR.
Bagaimana jika dipecat (PHK) sebelum Hari Raya?

Banyak perusahaan yang memecat (PHK)

karyawannya sebelum Hari Raya atau membuat kontrak yang berakhir sebelum Hari Raya untuk menghindari kewajiban membayar THR.

Namun sebenarnya Permen 04/1994 sudah mengantisipasi melalui Pasal 6 yang mengatur bahwa pekerja yang dipecat (PHK) maksimum 30 hari sebelum Hari Raya si pekerja, ia tetap berhak atas THR.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved