Ingat, Piliharalah Hewan Ternak Kalian Dengan Baik, Jika Tidak Ini Sanksinya
Peternak harus memelihara ternaknya dengan baik sehingga tidak menggangu ketertiban dan kebersihan lingkungan.
TRIBUNSUMSEL, COM. BATURAJA - Bagi masyarakat di Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), ke depan harus benar-benar memperhatikan hewan ternaknya. Terutama hewan berkaki empat.
Sebab bukan tidak mungkin, pemiliknya akan terkena sanksi tegas jika lalai dalam memelakukan pemeliharaan.
Misalnya, saat ini Pemerintah Kabupaten OKU, saat ini sudah mengajukanProgram Pembentukan Peraturan Daerah, Kabupaten OKU tahun 2017, yakni Raperda OKU tentang Pemeliharaan Hewan Ternak Berkaki Empat.
"Ada belasan raperda sudah diajukan di DPRD. Satu danntarranya Raperda OKU, tentang Lemeliharaan Hewan Ternak Berkaki Empat," kata Kabag Hukum dan HAM Romson Fitri didampungi, Kasubag Perundang-undangan Abdi.
Ada beberapa poin yang diantur. Diantaranya, Peternak harus memelihara ternaknya dengan baik sehingga tidak menggangu ketertiban dan kebersihan lingkungan.
Pemelihara hewan berkaki empat dilarang melepas ternaknya secara bebas berkeliaran.
Apabila terjadi kerusakan dan atau kerugian maupun kecelakaan lalulintas yang ditimbulakan akibat dilepaskan heqan ternak berkaki empat maka hal ini menjadi tanggung jawab pemilik atau pemelihara hewan ternak tersebut.
Penyelesaian permasalahan tersebut diserahkan kepada pemerintah setempat dengan musyawarah dan mufakad, dan apabila tidak mencapai kesepakatan antara keduabelah pihak, maka pemilik ternah diancan pidana kurungan penjara selama 6 bulan.
Sebelumnya diberitakan Permerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), melalui Bagian Hukum dan HAM sedikitnya mengajukan belasan, Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten OKU tahun 2017 ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Abdi menjelaksakan, ada 13 Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten OKU tahun 2017 yang dibahas DPRD.
10 pengajuan Pemerintah Kab OKU. Dan 3 Perda merupakan inisiatif DPRD OKU.
Antara lain, Raperda tentang Pemeliharaan Hewan Ternak Berkaki Empat. Raperda tentang Izin Gangguan (HO).
Raperda perubahan atas Perda OKU Nomor 15 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Raperda tentang Pencabutan beberapa Raperda.
Raperda tentang Perubahan atas Perda OKU nomor 16 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Raperda tentang Pengolahan Barang Milik Daerah.Raperda tentang enmyertaan Modal Daerah Kab OKU kepada PDAM Kab OKU.
“Dan beberapa perda lainnya. Totak Raperda 13. 10 pengajuan dari Pemda OKU dan 3 Perda Inisiatif DPRD,” ungkapnya.(rws)