Dendam Dituduh Berbuat yang Bukan-bukan, J Realisasikan Tuduhan Menantunya Pada Sang Cucu

Kecurigaan S terhadap anaknya dan mertuanya makin menguat didasari perubahan sikap dari keduanya 3 minggu terakhir.

Editor: Hartati
Tribun Medan/Array A Argus
ilustrasi 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARADUA - Kakek J (58) mencabuli cucunya sendiri yakni N (12) Warga talang Waris, desa sukaraja kecamatan Mekakau ilir kabupaten Oku Selatan yang masih di bawah umur.

Kecurigaan S, orangtua korban berawal ketika pulang ke rumah mendapati anaknya hanya menggunakan handuk, sedangkan di dalam rumah hanya terdapat kakeknya dan anaknya tersebut.

Lantaran curiga S bertanya pada N, menapa tidak mengenakan pakaian.

N menjawab agak ragu sedang menjahit celana.

Kecurigaan S terhadap anaknya dan mertuanya makin menguat didasari perubahan sikap dari keduanya 3 minggu terakhir.

Tak ingin selalu dihantui rasa curiga, S memeriksakan anaknya ke bidan desa setempat.

Kecurigaan S terbukti setelah diperiksa terdapat bagian yang memar pada bagian alat kelamin korban.

Tersangka J (58) pelaku pencabulan cucunya sendiri saat diamankan di Polsek Mekakau Ilir, Senin (24/4/2017).
Tersangka J (58) pelaku pencabulan cucunya sendiri saat diamankan di Polsek Mekakau Ilir, Senin (24/4/2017). (Istimewa)

S Mendesak anaknya untuk menceritakan semuanya, diakui N yang melakukan adalah kakeknya sendiri, dan sudah terjadi selama 3 kali.

Tidak berfikir panjang S, melaporkan bapak mertuanya ke Kapolsek Mekakau Ilir, Senin (24/4/2017).

Kapolres Oku selatan AKBP Ahmad Pardomuan SIK MH melalui kapolsek Mekakau Ilir Ipda Hendra mengaku pihaknya telah menerima kasus ini.

"Kasus ini sudah kami terima dan kami tangani akan segera dilanjutkan ke Mapolres OKU Selatan,".

Ketika dimintai keterangan oleh pihak kepolisian J melakukan hal tidak senonoh tersebut lantaran dendam.

"Saya dendam pada orang tua nya, mereka selalu menuduh saya yang tidak-tidak, dan sekarang saya benar-benar melakukanya." Ujar lelaki Lansia itu.

Selain mengamankan tersangka Kapolsek juga mengamankan sejumlah barang bukti baju, celana, tikar, dan kasur yang digunakan oleh korban dan pelaku.

"Sehubungan dengan kasus ini pelaku akan diancam UU tentang perlindungan anak," jelas Hendri.(ALan)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved