Ahok: Saya Korban Fitnah Buni Yani
Padahal, lanjut dia, tak satupun pelapor yang melihat langsung atau menonton secara utuh pidato Ahok.
Bahkan, ada media yang menyiarkan secara langsung.
Namun, tidak ada satupun orang yang mempermasalahkan pidato tersebut. Baik media atau warga Kepulauan Seribu, lanjut Ahok, tidak ada yang merasa terhina atau merasa Ahok menodai agama saat itu.
Dalam pidatonya di Kepulauan Seribu itu, Ahok sempat menyinggung surat Al Maidah ayat 51.
Belakangan, setelah potongan pidoto itu diunggah Buni Yani di media sosial, pidato tersebut dipermasalahkan karena diduga telah menodai agama Islam.
"Baru menjadi masalah 9 hari kemudian, tepatnya tanggal 6 Oktober 2016 setelah Buni Yani mem-posting potongan video pidato saya dengan menambah kalimat yang sangat provokatif," kata Ahok.
Ahok menambahkan, setelah itu barulah beberapa pihak yang merasa tersinggung melaporkan dirinya ke Polisi.
Padahal, kata Ahok, orang-orang tersebut tak pernah melihat video pidatonya secara utuh.
Jaksa sebelumnya menyatakan Ahok bersalah dan melanggar pasal 156 KUHP.
Jaksa menuntut Ahok satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
