Ahok: Saya Korban Fitnah Buni Yani
Padahal, lanjut dia, tak satupun pelapor yang melihat langsung atau menonton secara utuh pidato Ahok.
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menegaskan bahwa dirinya sudah diperlakukan secara tidak adil.
Dalam pembacaan pleidoi atau pembelaannya, Ahok mengatakan bahwa dirinya merupakan korban fitnah setelah seseorang bernama Buni Yani mengunggah video pidatonya di Kepulauan Seribu dengan durasi 30 detik.
"Ini baru menjadi masalah 9 hari kemudian (setelah Ahok berpidato di Kepulauan Seribu) atau tepatnya tanggal 6 Oktober 2016 setelah Buni Yani memposting potongan video pidato saya dengan menambah kalimat yang sangat provokatif," kata Ahok, dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017).
Kemudian, lanjut dia, baru terjadi pelaporan oleh orang-orang yang mengaku merasa sangat terhina atas perkataannya yang mengutip surat Al-Maidah ayat 51 tersebut.
Padahal, lanjut dia, tak satupun pelapor yang melihat langsung atau menonton secara utuh pidato Ahok.
" Ahok tidak menghina agama Islam, tapi tuduhan itu setiap hari dilakukan seperti ahli propaganda Nazi Jerman. Kita mendengarnya di masjid-masjid, media sosial, percakapan sehari-hari, sangkaan itu sudah bukan menjadi sangkaan tapi menjadi kepastian," kata Ahok.
Akibat hal ini, lanjut dia, Ahok dituntut untuk diusut oleh pengadilan.
Padahal, menurut Ahok, pasal penodaan agama yang diproduksi oleh rezim orde baru tersebut tak jelas mencantumkan batas pelanggarannya.
Kemudian, tak jelas pula siapa yang sah mewakili agama yang dinistakan tersebut.
"Alhasil Ahok dilakukan tidak adil dalam tiga hal. Satu difitnah, dua dinyatakan bersalah sebelum pengadilan, dan diadili dengan hukum yang meragukan," kata Ahok.
Terdakwa kasus dugaan penodaan agama,Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, membacakan pleidoinya pada sidang kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang persidangannya digelar di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017). Dalam pembelaannya, Ahok menegaskan bahwa dia tidak pernah punya niat sedikit pun untuk menodai Agama Islam.
"Saya mau tegaskan, saya bukan penista atau penoda agama. Saya juga tidak menghina suatu golongan apapun," kata Ahok dalam persidangan.
Ahok menyatakan dirinya merupakan korban fitnah dalam kasus itu.
Bahkan menurut Ahok, jaksa telah mengungkapkan ada peranan Buni Yani dalam perkara Ahok.
Ahok menceritakan, dalam pidatonya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, banyak media yang meliput.
Bahkan, ada media yang menyiarkan secara langsung.
Namun, tidak ada satupun orang yang mempermasalahkan pidato tersebut. Baik media atau warga Kepulauan Seribu, lanjut Ahok, tidak ada yang merasa terhina atau merasa Ahok menodai agama saat itu.
Dalam pidatonya di Kepulauan Seribu itu, Ahok sempat menyinggung surat Al Maidah ayat 51.
Belakangan, setelah potongan pidoto itu diunggah Buni Yani di media sosial, pidato tersebut dipermasalahkan karena diduga telah menodai agama Islam.
"Baru menjadi masalah 9 hari kemudian, tepatnya tanggal 6 Oktober 2016 setelah Buni Yani mem-posting potongan video pidato saya dengan menambah kalimat yang sangat provokatif," kata Ahok.
Ahok menambahkan, setelah itu barulah beberapa pihak yang merasa tersinggung melaporkan dirinya ke Polisi.
Padahal, kata Ahok, orang-orang tersebut tak pernah melihat video pidatonya secara utuh.
Jaksa sebelumnya menyatakan Ahok bersalah dan melanggar pasal 156 KUHP.
Jaksa menuntut Ahok satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/ahok-sidang_20170425_112212.jpg)