Awalnya Simpati Kakak Angkat Kena Masalah Kemudian Malah Berulah Memperkosanya
AH berharap pihak kepolisian jangan pilih kasih dalam menindaklanjuti laporan, terlebih ia dan keluarga merupakan orang miskin.
Atas perbuatannya, Nanda dikenakan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaa dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Siswi SMA Di Prabumulih Diperkosa Adik Anggota DPRD Hingga Hamil 6 Bulan
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Pemerkosaan anak di bawah umur hingga hamil enam bulan oleh tetangga sendiri, terjadi di Prabumulih.
Kali ini menimpa inisial EM (17), pelajar kelas I SMA yang merupakan warga Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) kota Prabumulih.
Anak ke dua dari empat bersaudara itu diduga diperkosa dengan pengancaman akan dibunuh oleh tetangga sendiri yakni Zaini (60).
Pemerkosaan sendiri terjadi sebanyak delapan kali sejak Agustus 2016 silam dan saat ini korban telah mengandung selama enam bulan.
Dalam tiap melakukan aksi pemerkosaan, pelaku yang telah berumur dan dikenal orang berada itu memperkosa EM di kebun karet warga dengan pengancaman menggunakan pisau.
Terbongkarnya kasus ini setelah ibu dan ayah korban curiga anaknya yang selalu murung serta dengan kondisi perut makin hari makin membesar.
Selanjutnya setelah diperiksa kedokter diketahui hamil, selanjutnya setelah didesak mengakui jika hamil akibat ulah Zaini yang berkali-kali melakukan pemerkosaan dengan pengancaman.
Keluarga korban yang tidak terima dengan apa yang dialami anaknya kemudian melaporkan peristiwa itu ke SPKT Mapolres Prabumulih dengan nomor pada 29 Maret 2017 lalu.
Namun setelah seminggu ditunggu pihak keluarga, laporan belum juga ditindaklanjuti pihak kepolisian hingga ayah korban berinisial AH (49) mendatangi Polres Prabumulih guna mepertanyakan perkembangan kasus.
Pria yang bekerja sebagai petani itu mendatangi polres Prabumulih selain mempertanyakan alasan belum ditindaklanjutinya laporan, juga mempertanyakan apakah pihak kepolisian tidak peduli terhadap laporan warga miskin jika yang dihadapi merupakan terlapor dengan latar belakang keluarga berada dan merupakan adik anggota DPRD Prabumulih inisial GI.
Kedatangan AH sendiri diterima langsung oleh Kabag Ops Polres Prabumulih, Kompol Andi Supriadi SH SIK MH di ruang kerjanya yang kebetulan tengah ramai para awak media.
Kabag Ops Polres Prabumulih Kompol Andi Supriadi SH SIK MH. (TRIBUNSUMSEL.COM/EDISON)
"Saya memohon agar laporan ditindaklanjuti, anak saya sudah hamil dan pelaku sudah kabur. Memang pelaku keluarga berada dan adik angota dewan serta keluarganya banyak polisi," ungkap AH kepada Kabag Ops dan wartawan.