Sidang Penondaan Agama
Ini Jadwal Sementara Pelaksanaan Sidang Kasus Ahok
Tim advokasi Bhinneka Tunggal Ika-BTP menyerahkan surat yang berisi simulasi jadwal pelaksanaan sidang dugaan penodaan agama
Terakhir, sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa pada Selasa (9/5/2017). "Tapi putusan terserah kepada majelis. Kami tidak batasi seminggu," kata Trimoelja.
Selain itu, kata Trimoelja, simulasi agenda sidang ini dapat dilaksanakan melalui kesepakatan JPU untuk menyampaikan tuntutan pada 11 April 2017.
Tanggapan hakim
Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto berterima kasih kepada tim penasihat hukum yang sudah membuat simulasi agenda sidang.
Sebab, menurut dia, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) pelaksanaan sidang tak boleh lebih dari 5 bulan.
Sementara itu, sidang perkara Ahok sudah dilaksanakan sejak 13 Desember 2016.
"Kalender ini sangat membantu majelis. Saya kira JPU sudah bisa menerima ya. Secara lisan, saya sudah dengar dan catat, ini bisa diterima," kata Dwiarso.
Hanya saja, ada dua agenda yang tidak disepakati hakim, yakni mengenai pelaksanaan sidang ke-16 dan sidang putusan.
Dwiarso merasa keberatan jika majelis hakim hanya diberi waktu satu minggu untuk melaksanakan sidang putusan.
Namun, untuk sementara, Dwiarso tetap akan berpegangan pada simulasi jadwal sidang yang diserahkan oleh penasihat hukum.
"Sidang ke-16 kami sudah berkoordinasi dengan pengamanan, pelaksanaan sidang bukan hari Senin tapi Rabu. Sidang ke-19 dilaksanakan tanggal 17 April, maju satu hari jadi hari Senin. Karena hari Selasa pengamanan sudah digeser ke TPS-TPS (tempat pemungutan suara)," kata Dwiarso.
Ia mengimbau penasihat hukum mempersiapkan ahli untuk dihadirkan dalam sidang.
Selain itu, ia mengimbau JPU untuk mulai mencicil dan mempersiapkan surat tuntutan kepada terdakwa.
"Tidak ada alasan lagi jaksa nunggu rentut. Pelimpahan perkara saja bisa 2 jam, masa tuntutan enggak bisa seminggu," kata Dwiarso.
Ketua JPU Ali Mukartono mengatakan, simulasi agenda sidang yang diserahkan oleh penasihat hukum belum bersifat tetap.
