Dukun Pengganda Uang Kembali Beraksi, Setor Uang Rp 35 Juta Dijanjikan Bisa jadi Rp 60 Miliar
Dalam aksinya, Rifai mengaku kepada para calon korban sebagai orang pintar yang bisa melipatgandakan uang.
Editor:
Hartati
“Ternyata yang dijanjikan tidak ditepati, uang korban dibawa kabur. Ritualnya pelaku pakai baju adat,” tambahnya.
Polisi sendiri menangkap Rifai di Jalan Cipto Mangunkusumo Ambarawa, Semarang tanggal 24 Januari 2017.
Penangkapan bermula dari hasil penyelidikan yang dilakukan polisi.
Pelaku dijerat dengan pasal penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.
“Penggandaan uang ini sudah sering. Mohon masyarakat agar tidak percaya,” pintanya.
Penulis: Kontributor Semarang, Nazar Nurdin/Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda