Dukun Pengganda Uang Kembali Beraksi, Setor Uang Rp 35 Juta Dijanjikan Bisa jadi Rp 60 Miliar
Dalam aksinya, Rifai mengaku kepada para calon korban sebagai orang pintar yang bisa melipatgandakan uang.
TRIBUNSUMSEL.COM, SEMARANG - Kepolisian Daerah Jawa Tengah menangkap salah seorang warga yang diduga sebagai dukun pengganda uang di Ambarawa, Kabupaten Semarang.
Polisi menangkap Rifai Adi Nugroho (38) beserta sejumlah barang bukti yang digunakan sebagai ritual penggandaan uang.
Dalam aksinya, Rifai mengaku kepada para calon korban sebagai orang pintar yang bisa melipatgandakan uang.
Dia mengaku, penggandaan uang dilakukan dengan cara ritual ilmu gaib.
Dalam ritualnya, dia mengaku mendapat bantuan dari Ratu Kidul dan Eyang Seto.
“Kerugian mencapai Rp 2 miliar,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Djarod Padakova, di Semarang, Senin (20/3/2017).
Dalam menjalankan ritual penggandaan uang, Rifai menyiapkan segala peralatan.
Di antaranya, tasbih, sorban hitam, blangkon, serta sejumlah alat yang digunakan dalam ritual.
Ia juga memabwa kardus bekas air mineral yang berisi bunga yang dibaliknya berisi uang palsu pecahan Rp 100.000.
Djarod mengatakan, Rifai melakukan penipuan dengan cara tersebut.
Kepada para korban, dia menjanjikan uang Rp 35 juta digandakan menjadi Rp 60 miliar.
Rifai pun menyanggupi itu, namun yang terjadi ternyata digandakan dengan uang palsu.
"Korban sudah banyak, korban dari wilayah Jawa Barat juga ada," tambah dia.
Dalam setiap kegiatan ritual, Rifai meminta agar uang palsu tidak boleh dipegang.
Calon korban yang tertarik lalu menyerahkan sejumlah uang, ada yang ditransfer hingga menyertakan sebuah mobil.