DPR Galang Hak Angket Jika Presiden tak Mengeluarkan Surat Pemberhentian Sementara Ahok

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Almuzzammil Yusuf menegaskan DPR dapat menggunakan Hak Angket jika Presiden RI tidak mengeluarkan surat

Pool/M Luthfi Rahman
Terdakwa Dugaan Kasus Penistaan Agama yang juga Gubernur non Aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menghadiri sidang lanjutan ke-9 di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (07/02/2017). Sidang ke-9 tersebut menghadirkan 2 orang saksi fakta dari kepulauan seribu dan 1 orang saksi. (POOL/merdeka.com/M Luthfi Rahman) 

"Apakah pasal 56 yang ancaman hukumannya 4 tahun atau pasal 56 (a) yang ancaman hukumannya 5 tahun," kata Anggota DPR itu.

Mendagri Tjahjo Kumolo, kata Ace, telah menyatakan jika Jaksa Penutut Umum dalam kasus Ahok ini sudah tegas tuntutannya, maka akan segera diambil keputusan.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono melakukan serah terima jabatan dengan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat.

Serah terima dilaksanakan di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Sabtu (11/2/2017).

Serah terima dilakukan setelah Ahok dan Djarot Saiful Hidayat menyelesaikan cuti untuk kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017.

Nantinya, Sumarsono akan menyerahkan buku selama masa kepemimpinannya di Jakarta kepada Ahok.

Selain dengan Ahok-Djarot, perpisahan Sumarsono juga dilakukan dengan pejabat di pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.

Dalam pidatonya, Sumarsono mengatakan, dirinya sudah menjaga netralitas PNS DKI terkait Pilkada Jakarta.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved