Tak Ada Titik Temu Sengketa Lahan Antara PT Lonsum dan Warga Diselesaikan Lewat Meja Hijau

Bila data dari tim yang dipegang oleh PT Lonsum tidak benar, dengan alasan tidak ditanda tangani oleh ketua tim yang disepakati beberapa waktu lalu.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Hartati
TRIBUNSUMSEL.COM/EKO HEPRONIS
Suasana rapat penyelesaian sengketa lahan plasma antara PT Lonsum dan masyarakat Muara Rengas di ruang Bina Praja Pemkab Mura. 

Sementara Kades Muara Rengas Yudi usai rapat tetap bersikukuh dengan pendapatnya.

Bila data dari tim yang dipegang oleh PT Lonsum tidak benar, dengan alasan tidak ditanda tangani oleh ketua tim yang disepakati beberapa waktu lalu.

Diperparah lagi data yang dipegang oleh PT Lonsum tidak disampaikan kepada Bupati Mura.

Sedangkan ucap Yudi, dokumen yang dipegang desa Muara Rengas sah secara hukum, karena ditanda tangani oleh tim dan sudah di sampaikan kepada Bupati Mura.

"Maka atas dokumen yang di pegang oleh desa Muara Rengas tersebut terjadilah pembangunan Plasma seluas 200 hektare. Namun kesepakatan tersebut nyatanya tidak dipenuhi atau tidak dilaksanakan PT Lonsum," ungkapnya.

Untuk itu, Ungkap Yudi, masyarakat Muara Rengas meminta, stop seluruh akses inti kegiatan PT Lonsum karena apa yang di kerjakan selama ini adalah Ilegal, alasannya PT Lonsum tidak punya HGU.

Karena lahan PT Lonsum yang berada di desa Muara Rengas berada di luar izin lokasi.

"Hal itu jelas pelanggaran hukum dan tidak benar," ucapnya.

Terpisah Corporate secretary PT Lonsum Endah Resmiati SH juga bersikukuh bila data yang mereka pegang juga benar, menurutnya, keputusan tim Ad hoc yang disampaikan kepada PT Lonsum sudah ditanda tangani oleh semua anggota tim, sedangkan apa yang dimiliki masyarakat Muara Rengas hanya di tanda tangani oleh ketua saja.

"Kami sudah melihat apa yang dimiliki oleh desa, yang berbeda hanya kesimpulannya saja, bila punya desa hanya ditanda tangani oleh ketua tim, sedangkan yang punya Lonsum di tanda tangani oleh seluruh tim. Kami juga belum tahu mana yang benar, intinya ada perbedaan dokumen itu saja," ungkapnya.

Hanya saja kata Resmiati, meski pun akan di lanjutkan melaui jalur hukum, PT Lonsum tetap akan mengedepankan aspek musyawarah dengan masyarakat desa Muara Rengas.

"Karena pada saat proses hukum berjalan nanti kami pasti akan disarankan untuk diselesaikan melalui jalur musyawarah mufakat terlebih dahulu, setelah tidak ada titik temu barulah dilanjutkan dengan proses selanjutnya," pungkasnya. (Joy)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved