Tak Ada Titik Temu Sengketa Lahan Antara PT Lonsum dan Warga Diselesaikan Lewat Meja Hijau
Bila data dari tim yang dipegang oleh PT Lonsum tidak benar, dengan alasan tidak ditanda tangani oleh ketua tim yang disepakati beberapa waktu lalu.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Hartati
Laporan Wartawan Tribunsumsel.Com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS -- Rapat penyelesaian sengketa lahan antara PT London Sumatra TBK dengan warga Desa Muara Rengas, Kecamatan Muara Lakitan tidak menghasilkan titik temu dan harus berujung ke meja hijau, Kamis (5/1/2017).
Rapat penyelesaian sengketa lahan tersebut digelar di ruang rapat Bina Praja dipimpin langsung oleh Bupati Musi Rawas (Mura) H Hendra Gunawan.
Rapat tersebut juga dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Isbadi Arsyad, Asisten 1 Epriscodesi, Kepala BPN Mura M Syahrir, Waka Polres Mura Kompol Padmo Arianto.
Lalu dua belah pihak yang bersengketa yaitu perwakilan PT London Sumatra (Lonsum) dan Masyarakat Muara Rengas yang diwakili Kades Muara Rengas.
Mulanya rapat dimulai pukul 09.30 WIB ini dan berakhir pukul 12.30 itu berlangsung tertib.
Namun ketika kedua belah pihak baik PT Lonsum dan masyarakat Muara Rengas diberi kesempatan bicara dan mengeluarkan data masing-masing.
Ketegangan pun mulai terjadi. Bahkan Bupati Hendra Gunawan sempat mengingatkan agar rapat yang ia pimpin untuk mencari solusi bukan memperpanjang masalah.
Akhirnya setelah ditegur Bupati rapat pun dilanjutkan, namun yang menjadi pimpinan rapat adalah Sekda Mura Isbandi Arsad.
Kemudian disepakati dan dilanjutkan dengan diadakan rapat satu kamar atau tertutup, namun pimpinan rapat yang ditunjuk adalah Asisten I Bidang Pemerintahan E Prisco Desi.
Dalam rapat yang berlangsung tertutup tersebut, kedua belah pihak, baik itu perwakilan dari PT Lonsum dan maupun masyarakat Muara Rengas masih saling klaim kalau dokumen yang mereka perlihatkan sama-sama benar.
Cekcok mulut pun sempat terjadi, hanya saja tidak sampai menimbulkan kericuhan.
Lantaran masih terjadi debat Kusir dan tak ada titik temu , Asisten I E Priscodesi berkonsultasi dengan beberapa pejabat lain yang duduk disebelahnya.
Lalu memutuskan bila sengketa lahan antara PT Lonsum dengan Warga Desa Muara Rengas harus diselesaikan lewat jalur hukum.
"Baik Kades Muara Rengas maupun PT Lonsum silahkan menyelesaikan masalah ini lewat jalur hukum, kedua saling bertahan pada pendapat masing-masing," tegas EPrisco sembari meninggalkan ruang rapat.
Sementara Kades Muara Rengas Yudi usai rapat tetap bersikukuh dengan pendapatnya.
Bila data dari tim yang dipegang oleh PT Lonsum tidak benar, dengan alasan tidak ditanda tangani oleh ketua tim yang disepakati beberapa waktu lalu.
Diperparah lagi data yang dipegang oleh PT Lonsum tidak disampaikan kepada Bupati Mura.
Sedangkan ucap Yudi, dokumen yang dipegang desa Muara Rengas sah secara hukum, karena ditanda tangani oleh tim dan sudah di sampaikan kepada Bupati Mura.
"Maka atas dokumen yang di pegang oleh desa Muara Rengas tersebut terjadilah pembangunan Plasma seluas 200 hektare. Namun kesepakatan tersebut nyatanya tidak dipenuhi atau tidak dilaksanakan PT Lonsum," ungkapnya.
Untuk itu, Ungkap Yudi, masyarakat Muara Rengas meminta, stop seluruh akses inti kegiatan PT Lonsum karena apa yang di kerjakan selama ini adalah Ilegal, alasannya PT Lonsum tidak punya HGU.
Karena lahan PT Lonsum yang berada di desa Muara Rengas berada di luar izin lokasi.
"Hal itu jelas pelanggaran hukum dan tidak benar," ucapnya.
Terpisah Corporate secretary PT Lonsum Endah Resmiati SH juga bersikukuh bila data yang mereka pegang juga benar, menurutnya, keputusan tim Ad hoc yang disampaikan kepada PT Lonsum sudah ditanda tangani oleh semua anggota tim, sedangkan apa yang dimiliki masyarakat Muara Rengas hanya di tanda tangani oleh ketua saja.
"Kami sudah melihat apa yang dimiliki oleh desa, yang berbeda hanya kesimpulannya saja, bila punya desa hanya ditanda tangani oleh ketua tim, sedangkan yang punya Lonsum di tanda tangani oleh seluruh tim. Kami juga belum tahu mana yang benar, intinya ada perbedaan dokumen itu saja," ungkapnya.
Hanya saja kata Resmiati, meski pun akan di lanjutkan melaui jalur hukum, PT Lonsum tetap akan mengedepankan aspek musyawarah dengan masyarakat desa Muara Rengas.
"Karena pada saat proses hukum berjalan nanti kami pasti akan disarankan untuk diselesaikan melalui jalur musyawarah mufakat terlebih dahulu, setelah tidak ada titik temu barulah dilanjutkan dengan proses selanjutnya," pungkasnya. (Joy)